Memasuki masa kampanye, banyak politisi menjanjikan berbagai harapan kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat tertarik memilihnya. Namun bagaimana bila janji itu tidak ditepati setelah si politisi jadi anggota legislatif?
Berikut pertanyaan pembaca:
Halo detik’s Advocate. Saya mau nanya nih. Sekarang kan mulai musim kampanye. Banyak politisi yang janji-janji ke masyarakat. Pertanyaan saya:
-Apakah janji politik bisa digugat?
-Apakah wanprestasi kontrak politik, juga bisa digugat?
Terimakasih
W, Jakarta
Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Berikut jawabannya:
Terima kasih atas pertanyaannya.
A. Apakah janji politik bisa digugat?
Menjawab hal tersebut, harus dijawab dulu, apakah janji politik merupakan perjanjian yang memenuhi unsur perjanjian perdata sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata?
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan syarat sahnya perjanjian adalah:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Atas dasar Pasal 1320 KUHPerdata, ternyata janji politik tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian perdata, yaitu:
1.karena janji politik berjalan satu arah, hanya dari si caleg, dan konstituen tidak bisa membuat bergaining janji/kesepakatan.
2. kesepakatan politik, tidak berlaku asas perdata yang paling dasar yaitu asas kebebasan berkontrak. Di mana dalam kesepakatan perdata, antar pihak setara, dan bisa merumuskan perjanjian secara bersama-sama.
3. perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban yang timbal balik. Tapi janji caleg tidak mengatur hak dan kewajiban caleg-konstituen. hak dan kewajiban anggota DPR diatur oleh UU MPR, DPR dan DPR, UU Parpol dll. Konstituen juga tidak mempunyai kewajiban pasca memilih si caleg.
4. Materi yang diperjanjikan, tidak bisa dirumuskan dengan pasti karena ketidakterpenuhinya janji itu karena banyak hal. Seperti janji ‘bebas pajak sepeda motor’ seumur hidup, di mana hal itu harus mengubah UU. Untuk mengubahnya, butuh suara mayoritas di Parlemen.
Kesimpulan:
Janji politik bukan janji perdata dan tidak bisa digugat ke pengadilan.
B. Wanprestasi Kontrak Politik, Bisakah Digugat?
Sumber hukum perjanjian adalah berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan:
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan
3. suatu pokok persoalan tertentu
4. suatu sebab yang tidak terlarang
Mari kita urai satu persatu:
1. Antar politikus membuat kontrak politik dan sepakat. Dibuat tidak dalam tekanan. Maka memenuhi unsur.
2. Para politikus sudah sama-sama dewasa. Maka sudah memenuhi unsur
3. Berisi kontrak, hak dan kewajiban antar politikus. Anda bagaimana, saya bagaimana. Unsur ini terpenuhi.
4. Kontrak berisi untuk perjuangan politik, hal ini bukan causa yang melanggar hukum. Maka memenuhi unsur.
Bagaimana bila tidak dipenuhi?
Maka bisa mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Ajukan kerugian materil dan immateril. Selebihnya dengan hukum acara yang berlaku.
KESIMPULAN
Perbedaan perjanjian yang bisa digugat dan tidak?
Isi kontrak apakah ada hak dan kewajiban atau tidak. Ada hubungan timbal balik atau tidak. Bila tidak ada kesepakatan timbal balik (seperti janji caleg dengan konstituen) maka tidak bisa digugat.
Demikian jawaban kami
Tim pengasuh detik’s Advocate