Jakarta –
AKBP Achiruddin divonis pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Achiruddin bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain.
“Menyatakan Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan ancaman kekerasan terhadap orang lain,” kata hakim Oloan, dilansir detikSumut, Selasa, (26/9/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dr Achiruddin Hasibuan SH MH tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjutnya.
Hukuman ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui sebelumnya, AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan atau 21 bulan penjara oleh JPU. Jaksa menilai Achiruddin bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya Ken Admiral.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa AKBP Achiruddin terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap AKBP Achiruddin dengan pidana 1 tahun 9 bulan penjara,” kata JPU Rahmi saat membacakan tuntutan di PN Medan, Senin (11/9).
AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan pasal penganiayaan. Jaksa menyebut AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022.
Simak berita selengkapnya di sini.
(dwia/jbr)