Jakarta –
Komisi III DPR sepakat memilih Wakil Ketua MPR Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mewakili DPR menggantikan Wahiduddin Adams. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul membeberkan alasan seluruh fraksi di Komisi III DPR kompak memilih Arsul Sani.
Bambang Pacul mulanya mempersoalkan hakim MK yang mewakili DPR mengambil keputusan di MK tanpa mengajak bicara DPR. Dia menilai hal itu terjadi karena hakim MK tersebut tak pernah berprofesi sebagai anggota DPR.
“Tugas yang paling berat bagi kita sebagai anggota DPR paling utama itu produk UU dari DPR dan pemerintah di sana kadang-kadang kan di-JR, judicial review,” kata Pacul di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
“Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba dibatalkan, padahal kita kerjakan dibatalkan. Kenapa? Karena, mohon maaf, karena tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR. Memahami SOP yang ada di DPR,” lanjutnya.
Menurutnya, hal itu membuat seluruh fraksi memilih Arsul Sani. Dia mengatakan Arsul juga memiliki latar belakang di bidang hukum.
“Beliau juga menguasai dari S1-nya juga hukum dan berkecimpung di hukum dan utamanya di DPR sekaligus Wakil Ketua MPR,” kata Pacul.
“Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham,” imbuhnya.
Arsul Sani Jadi Hakim MK
Arsul Sani dipilih menjadi hakim MK mewakili DPR. Hal ini diambil setelah Komisi III melakukan fit and proper test dalam dua hari belakangan. Adies mengatakan Arsul terpilih tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.
“Dari sembilan fraksi, semua mengusulkan Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, Komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Adies dalam kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Adapun sembilan fraksi di Komisi III yang menyetujui adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, hingga PKS.
Arsul mengalahkan calon hakim MK lain yang sudah mengikuti fit and proper test, yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui oleh DPR.
(fca/haf)