Jakarta –
Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui RUU usulan DPR tersebut.
Rapat persetujuan ini digelar di ruang rapat Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). Turut hadir dalam rapat ini yakni MenPAN-RB Azwar Anas selaku perwakilan pemerintah.
“Secara implisit dari semua pandangan fraksi itu sudah bisa disetujui, jadi kita anggap saja kita sahkan ya rancangan undang-undang ini?” tanya Doli kepada peserta rapat yang diikuti pengetokan palu persetujuan.
Doli mengatakan kesepakatan RUU ASN ini menunjukkan komisinya memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan tenaga honorer. Menurutnya, pengaturan soal permasalahan itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya terkait PPPK penuh dan PPPK paruh waktu.
“Ini perlu menjadi aksentuasi kita bahwa salah satu concern Komisi II terhadap undang-undang ini adalah ini menjadi payung hukum penyelesaian masalah tenaga honorer. Tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah muncul frasa PPPK penuh dan PPPK paruh waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan pemerintah,” ujar Waketum Golkar itu.
“Tetapi dalam pembicaraan formal dan informal, Komisi II ini sebenarnya ingin sekali tetap mencantumkan itu, tapi karena itu metodologi, itu akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah,” lanjutnya.
Doli memastikan pihaknya akan mengawal betul penyelesaian permasalahan tenaga honorer. Dia mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah agar segera menyiapkan PP tersebut.
“Kedua, kami juga sudah sepakat di Komisi II untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius untuk penyelesaian masalah honorer itu. Oleh karena itu, tadi kita sudah menyepakati secara informal kita minta dalam waktu segera pemerintah menyiapkan rancangan Peraturan Pemerintahnya dan di awal masa sidang berikutnya, agenda Komisi II adalah rapat kerja yang diawali konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya.
Selanjutnya, Doli kembali menanyakan persetujuan kepada para peserta rapat agar RUU ASN dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Saya ingin bertanya kepada kita semua apakah kita bisa menyetujui rancangan undang-undang ini kita sahkan menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian kita sampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pada pengambilan keputusan tingkat II?” kata dia.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
(fca/rfs)