Jakarta –
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza meminta pemerintah segera menerbitkan aturan larangan berjualan di media sosial atau sosial commerce. Dia mengatakan jika aturan sudah diterbitkan akan menjadi pegangan untuk mengetahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan penjual di media sosial.
“Menurut saya buat dulu kebijakannya baru kita bisa mengkoreksi. Ini kan belum keluar kebijakannya. Mana yang boleh, mana yang nggak boleh itu yang menjadi pegangan kita,” kata Faisol saat dihubungi, Senin (25/9/2023).
Menurutnya akan sulit jika larangan dari pemerintah itu hanya berupa seruan bukan aturan. Untuk itu dia mendorong aturan segera dibuat.
“Kalau hanya seruan dari pemerintah, larangan dari pemerintah, kan sulit para pelaku usaha yang menggunakan sosial media atau sosial commerce memegang larangan itu kalau tidak ada aturan yang jelas. Buat aja aturannya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Jokowi menggelar ratas soal social commerce di Istana Senin (25/9) pagi. Salah satu hasil ratas itu yakni social commerce hanya boleh beriklan, bukan transaksi jual beli.
“Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” kata Zulhas.
Hasil dalam ratas itu akan dimasukkan ke Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan diteken Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) hari ini.
Zulhas menuturkan nantinya media sosial yang tetap melakukan transaksi jual beli pasca-aturan tersebut diterbitkan akan ditutup.
(dek/idn)