Jakarta –
Peneliti Hukum dan Keamanan Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Jakarta, Dr Nicky Fahrizal mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera membentuk Majelis Kehormatan MK. Salah satu alasannya karena gelaran Pemilu 2024 segera dilakukan yang semuanya akan bermuara ke hakim konstitusi.
“Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merupakan hal krusial untuk menjaga MK tetap pada hakikatnya yaitu sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang independen dan bertanggungjawab, serta sebagai penjaga konstitusi yang gigih menegakan hukum dan keadilan,” kata Nicky kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Salah satu perhelatan akbar terdekat adalah Pemilu 2024. Di mana sengketa pileg dan pilpres bermuara ke MK.
“Dalam konteks tahun politik atau menjelang Pemilu 2024, pembentukan Majelis Kehormatan MK sebagai upaya menegakan kode etik hakim konstitusi sehingga hakim-hakim MK dipercaya oleh masyarakat mengawal Pemilu 2024 secara akuntabel dan sejalan dengan etika hukum,” tegas Nicky.
CSIS juga mendesak MK agar transparan dalam membuat MKMK. Lembaga pengawal konstitusi itu diminta segera mengumumkan ke publik nama-nama yang terpilih.
“Oleh karena itu, MK perlu segera membentuk Mahkamah Kehormatan, dan mengumumkannya ke masyarakat, sebagai bentuk tanggung jawab publik dan refleksi dari sikap kenegarawan para hakim,” beber Nicky menegaskan.
MKMK terakhir yang dibentuk adalah saat mengadili etik Guntur Hamzah. MKMK terdiri dari 1 orang mantan hakim MK, 1 orang hakim MK aktif dan 1 orang mewakili masyarakat. Dalam putusannya, MKMK menilai Guntur Hamzah mengedit putusan, tetapi masih dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi sehingga mendapatkan teguran tertulis. Pasca kasus itu, kebutuhan MKMK menjadi penting.
“Perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen dengan memberikan perhatian dan pertimbangan secara saksama terhadap kredibilitas dan integritas figur yang akan diangkat sebagai anggota-anggotanya yang mampu membangun kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi,” demikian bunyi putusan MKMK yang dikutip detikcom, Selasa (21/3/2023).
(asp/aud)