Saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo blak-blakan menyampaikan adanya makelar kasus. Hal itu diungkapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Irwan menyebut ada makelar kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara Rp 8 triliun itu saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Makelar menawarkan kasus dihentikan, siapa makelar yang dimaksud?
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto. Penuntutan Irwan dilakukan terpisah dari tiga terdakwa ini.
Mulanya, Irwan mengatakan ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebut pihak itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan.
“Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif), menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” kata Irwan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
“Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.
“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.
“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.
“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian,” lanjut Irwan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.