Jakarta –
Wanita berinisial FEA atau Mami Icha (24) diduga mengeksploitasi sebanyak 21 ABG untuk dijual ke pria hidung belang. Terkini, polisi sudah mengidentifikasi para korban ABG tersebut.
“Sudah diidentifikasi sudah kita dapatkan informasi terkait 21 orang anak ini,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Ade Safri mengatakan, mereka akan diklarifikasi terakhir perkara yang ada. Dalam pemeriksaan, pihaknya akan melibatkan badan pengawas dan pekerja sosial. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) untuk penanganan anak korban.
“Sementara ini kita identifikasi ada 21 anak korban yang diduga dipekerjakan FEA. Kita akan lakukan klarifikasi terutama akan melibatkan Bapas Peksos untuk melakukan pemeriksaan anak korban, termasuk melibatkan orang tua,” ujarnya.
Mami Icha Jadi Tersangka
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang menjadi muncikari diduga mengeksploitasi anak di bawah umur sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(wnv/mea)