Seorang gadis berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat, menjadi korban pemerkosaan. Pelaku, pemuda berinisial W (18), merupakan tetangga korban sendiri.
Pemerkosaan terbongkar usai korban curhat kepada temannya. Curhatan korban ini terdengar di telinga sang ibu.
Tak terima anaknya diperkosa, ibu korban pun lapor polisi. Polsek Tambora kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap pelaku.
Berawal dari Curhatan Korban
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/9), pukul 23.00 WIB, di sebuah gang dekat rumah korban. Korban tidak berani mengadukan hal tersebut kepada orang tuanya lantaran takut.
Di sisi lain, korban curhat kepada temannya. Curhatan korban ini kemudian didengar oleh ibu korban.
“Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Putra dalam keterangannya, Rabu (27/9).
Pelaku Ditangkap dan Ditahan
Mendengar curhatan korban kepada temannya itu, sang ibu lalu bertanya kepada korban. Akhirnya korban menceritakan peristiwa itu kepada ibunya.
“Saat ditanya oleh ibunya, baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora,” ujar Putra.
Saat ini W sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Baca soal motif pelaku di halaman selanjutnya…..