Jakarta –
Johnny G Plate dicecar hakim terkait pengawasannya sebagai Menkominfo saat itu dalam proyek BTS 4G. Hakim berulang kali mencecar Plate usai dinilai jawaban yang diberikannya normatif.
Johnny Plate hari ini diperiksa sebagai saksi mahkota atau terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain. Duduk terdakwa di sidang hari ini ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
“Saudara tadi mengatakan kebijakan-kebijakan ada dua hal di situ saat kritis pada 31 Desember, Anda bisa mengambil keputusan dalam hal memperpanjang dan sebagainya. Apa yang mendasari saudara tidak mengambil keputusan? Saudara tadi bilang, marah-marah saudara ini tapi saudara tidak bisa ambil keputusan untuk memutus rantai masalah ini?” tanya Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
“Yang Mulia dapat saya sampaikan kewenangan tata kelola proyek BTS 4G telah didelegasikan kepada KPA dan PPK yang saya tanda tangan melalui surat keputusan menteri dan saya tidak melakukan intervensi. Namun pada saat diundang untuk ikut di dalam rapat saya mengingatkan agar Bakti dan penyedia untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak,” jawab Plate.
Hakim lalu bertanya bukti konkret dari tindakan Plate. Hakim mengungkit posisi Plate sebagai Menkominfo saat proyek BTS berlangsung.
“Itu kan sudah saudara terangkan. Yang saya tanya apa tadi marah-marah mengingatkan apa buktinya, apa tindakan selanjutnya, apa konkretnya? Saudara kan tertinggi di situ sebagai pengguna anggaran?” tanya Hakim.
“Betul Yang Mulia, tindakan selanjutnya diperintahkan kepada Bakti untuk mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan perundang-undangan dan tidak merugikan negara,” jawab Plate.
Hakim lalu bertanya mengenai peran tenaga ahli yang dimiliki Plate. Saat itu hakim bertanya apakah tenaga ahli Plate memberikan masukan terkait keberhasilan pembangunan 4.200 tower BTS dalam kurun waktu satu tahun.
“Saudara punya ahli, tenaga ahli saudara tahu proyek ini ada pengadaan 4.200. Saudara sebagai pengambil kebijakan, Anda yakin nggak Bakti dapat membangun 4.200 dalam waktu setahun?” tanya Hakim.
“Pada saat itu Bakti menyampaikan program 4.200 dan rencana pembangunan 4.200 BTS di 2021 adalah rancangan Bakti sehingga kami beranggapan itu setelah melalui telaah-telaah dari Bakti,” jawab Plate.
“Umumnya begitu. Saudara sebagai Menteri sebagai pengguna anggaran dari 4.200 ini Bakti mampu nggak saudara lihat nggak?” cecar hakim.
“Dalam 31 Desember disampaikan capaiannya sudah 80 persen milestone nya sehingga saya merasa tinggal pemanfaatan 30 hari 20 persennya bisa dilakukan,” ujar Plate.
Jawaban dari Plate sempat membuat hakim jengkel. Penjelasan dari Plate kemudian dipotong oleh hakim.
Hakim kembali bertanya bukti konkret dari Plate terkait pengawasan keberhasilan proyek BTS.
“Setop-setop. Saya nggak tanya berlangsungnya, saya tanya awalnya sejauh mana kehati-hatian saudara terkait proyek ini. Di mana saudara mengawasi ini bahwa ini akan terlaksana?” tanya Hakim.
“Saya ke lokasi juga melihat yang sudah dihasilkan BTS di beberapa tempat di Papua di NTT saya pergi ke Natuna untuk peletakan batu pertama,” ujar Plate.
Hakim terlihat tidak puas kembali memotong penjelasan Plate. Hakim mencecar Plate lagi mengenai jaminan pembangunan 4.200 tower BTS akan terlaksana selama setahun.
“Udah, udah. Bukan itu pertanyaan saya. 4.200 tadi itu loh saudara punya jaminan dari Dirut Bakti kalau ini setahun selesai nggak?” cecar hakim.
“Tidak ada jaminan tertulis selain program itu disampaikan resmi oleh Bakti,” jawab Plate.
“Itu umum sekali. Jadi saudara nggak ada apa-apa untuk meyakinkan kalau itu selesai?” tanya hakim.
“Selain mempercayai pengalaman Bakti dalam tata kelola ini,” jawab Plate.
“Sudah cukup,” timpal Hakim.
Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
(ygs/azh)