Jakarta –
Keluarga dan perwakilan korban Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri hari ini. Mereka hendak membuat laporan polisi.
Rombongan keluarga korban tiba di Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka datang mengenakan pakaian berwarna gelap. Mereka juga tampak membawa foto keluarga mereka yang tewas dalam tragedi tersebut.
Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian, yang mendampingi korban Tragedi Kanjuruhan, mengatakan mereka hendak melaporkan sejumlah pihak terkait Tragedi Kanjuruhan. Salah satu pasal yang akan dilaporkan terkait dengan tindak pidana kekerasan, pasal pembunuhan, dan pasal pembunuhan berencana kepada anak di bawah umur. Sebab, lanjutnya, dari 135 orang korban meninggal dunia, ada 44 anak di bawah umur.
“Yang rencananya ini akan mengajukan beberapa laporan terhadap tindak pidana kekerasan pada anak di bawah umur mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Daniel di Bareskrim, Rabu (27/9/2023).
“Ada ketentuan bahwa penembakan gas air mata itu sejatinya adalah salah satu yang dilarang dalam UU tentang pelarangan senjata yang berbahaya dan sudah ada ketentuan pidananya yang ini juga menjadi salah satu laporan kita yang akan disampaikan di Bareskrim Mabes Polri,” tambahnya.
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, mengatakan keluarga korban telah membuat laporan di Polres Malang soal dugaan pembunuhan dan pembunuhan berencana. Namun laporan itu dihentikan dengan alasan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana sesuai dalam laporan itu.
“Kita akan membuat laporan ya, laporan polisi terhadap korban Tragedi Kanjuruhan yang sampai ini hari belum mendapatkan rasa keadilan. Ini para keluarga korban yang datang dari Malang semua,” kata Imam.
Keluarga korban, kata Imam, mengaku masih belum puas atas pasal yang selama ini dipakai untuk menjerat pihak yang terlibat tragedi menewaskan 135 orang itu. Dia mengatakan sampai pasal tentang perlindungan anak juga belum digunakan dalam pengusutan kasus ini.
“Penganiayaan terhadap anak perempuan yang menyebabkan meninggal luka berat pokoknya pasal yang bisa memberikan keadilan kepada keluarga korban kita ajukan,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga pernah mencoba membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Senin (10/4). Namun laporan itu tidak diterima oleh Bareskrim karena dianggap tak cukup bukti.
Saat itu Daniel mengatakan tujuannya datang ke Bareskrim untuk melaporkan beberapa pihak yang diduga terlibat atas tragedi itu.
“Individunya yang melakukan penembakan gas air mata ke stadion. Yang kedua yaitu individu terlapornya bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengerahkan pasukan Brimob beserta seluruh alat kelengkapan, nggak mungkin setara AKP atau kompol,” ujar kepada wartawan di Bareskrim, Jakarta, Senin (10/4).
“Maka ini merupakan dari Polda Jawa timur, seharusnya. Tetapi pada kondisi objektifnya bahwa laporan kita belum bisa diterbitkan atau ditolak, karena tadi katanya tidak cukup alat bukti,” sambungnya.
Namun Daniel mengaku tak akan berhenti memperjuangkan keadilan bagi korban Kanjuruhan. Dia menyebut ada beberapa hal yang akan dilakukan.
(haf/haf)