Kemenko Polhukam menyerahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait impor emas Rp 189 triliun ke Bareskrim. Kemenko Polhukam mengatakan Bareskrim bakal mengusut dugaan tindak pidana di luar persoalan bea cukai dan perpajakan terkait kasus ini.
“Tadi sudah disampaikan, salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lainnya untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini,” kata Deputi III Kemenko Polhukam sekaligus Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
“Kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana lainnya di luar tindak pidana bea cukai dan perpajakan,” sambungnya.
Sugeng mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan bagi Bea Cukai menyampaikan progres pemeriksaan hingga awal November 2023. Dia menargetkan tahap akhir pengusutan kasus ini bisa disampaikan pada November 2023.
“Dari Direktorat Jendral Bea Cukai, kita berikan kesempatan untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama bulan November. Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan, seandainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil beberapa alternatif,” ujarnya.
Dia juga meminta Direktorat Pajak Kementerian Keuangan terus mengawasi laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Dan tadi kita juga memesankan agar teman-teman pajak terus bergerak, dengan harapan nantinya dari sisi pajak, apakah kita bisa menagihkan atau meminta atas laporan keuangan yang tidak sesuai faktanya,” ujarnya.
Sugeng juga mengungkapkan beberapa kendala dalam mengusut transaksi mencurigakan yang ditemukan oleh PPATK. Sugeng menyebut permasalahan tersebut hanya bisa ditangani oleh pihak Bea Cukai.
“Jadi begini, ini kan tindak pidana berbeda yang ditangani oleh teman-teman Bea Cukai ini adalah tindak pidana di bidang kepabeanan,” kata Sugeng.
“Karena hanya mereka yang bisa, penyidik lain tidak boleh. Undang-Undang mengatakan begitu, kalau bicara tentang tindak pidana kepabeanan, hanya Bea Cukai yang boleh melakukan. Nah, inilah yang kami dorong di situ,” sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.