Jakarta –
Wanita berinisial FEA alias Mami Icha (24) ditangkap polisi usai diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakan pria hidung belang pelanggan Mami Icha bisa dipidana.
“Dalam kasus ini maka bukan hanya seseorang yang mengeksploitasi dan memperdagangkan anak, tetapi siapapun yang menyetubuhi anak juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Nahar mengatakan kasus ini terkait dengan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Para pelaku, kata Nahar, dapat dijerat dengan pasal berlapis.
“Dengan demikian maka terduga pelaku dapat terancam pidana sebagaimana diatur dalam (1) Pasal 81, 82, dan 88 UU 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; (2) Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang ITE; (3) Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU 44/2008 tentang Pornografi; (4) Pasal 2 jo Pasal 17 UU 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan (5) Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP,” kata Nahar.
Nahar mengatakan kondisi sosial ekonomi keluarga bisa menjadi pemicu kekerasan seksual serta eksploitasi anak. Nahar mengatakan pemberdayaan ekonomi orang tua dan keluarga terus dilakukan demi mencegah eksploitasi anak terjadi.
“Anak sejak dini juga dikenalkan tentang cara bagaimana melindungi diri dan melaporkan jika ada pihak lain yang memaksa melakukan hal-hal yang dilarang,” ujarnya.
“Bagi anak-anak korban kejahatan seksual diperlukan juga upaya edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan, dan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan,” sambungnya.
Sebelumnya, Mami Icha diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap 21 orang ABG. Mami Icha diduga menawarkan korban perawan dengan harga Rp 8 juta dan non-perawan Rp 1,5 juta.
“(Motif) sementara ekonomi. Untuk keuntungan yang dia dapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dari tersangka FEA yang bersangkutan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9).
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pendataan terkait berapa uang yang Mami Icha hasilkan dari bisnis haram tersebut. Namun diketahui, Mami Icha mendapatkan bayaran berbeda dari yang diberikan klien.
“Perawan tersangka FEA memasang tarif Rp 1,5 juta, di mana dari Rp 1,5 juta dibayarkan rata-rata untuk tersangka FEA ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk yang perawan dengan kebijakan tarif senilai Rp 7-8 juta ini bervariasi, untuk tersangka FEA mengambil keuntungannya mulai dari Rp 1-1,5 juta,”jelasnya.
(isa/haf)