Jakarta –
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan telah ada 403 LHKPN yang diperiksa oleh KPK selama triwulan ke-3 di 2023. Sebanyak 403 LHKPN itu berasal dari beberapa permintaan pemeriksaan.
“Jadi total-total ada 400-an LHKPN yang diperiksa,” ujar Pahala dalam diskusi bertajuk ‘Urgensi Pemanfaatan LHKPN Dalam Pemberantasan Korupsi’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/92/2023).
Pahala merincikan, bahwa ada 75 LHKPN telah diperiksa dengan dasar inisiatif dari direktorat LHKPN. Hasilnya, 49 LHPKN di antaranya tidak ditemukan potensi kejanggalan.
“Dari yang kemarin kita ada 75 inisiatifnya dengan hasil yang saya sebutkan. Ada 49 yang tidak ditemukan indikasi,” ungkap Pahala.
Selain itu, ada lagi 71 pemeriksaan yang sama atas permintaan dari direktorat LHKPN. Pemeriksaan ini masih berjalan.
“Tapi pemeriksaan dalam proses itu 71. Jadi 75 dianggap sudah selesai, ini baru lagi 71,” tuturnya.
Selanjutnya, ada 81 pemeriksaan LHKPN atas permintaan internal KPK yang sudah selesai. Kini, masih ada 107 pemeriksaan atas permintaan internal KPK yang masih dalam proses pemeriksaan.
“Plus ada 107. Kita layani juga yang 107 dari lidik, pengaduan masyarakat, gratifikasi, kasus yang sudah jalan, dan lain-lain,” tuturnya.
Terakhir, ada 69 pemeriksaan LHKPN dari Komisi Yudisial (KY) terhadap calon hakim. KY, kata Pahala, selalu melibatkan KPK untuk melakukan pemeriksaan kepada calon hakim.
“Dan dari permintaan eksternal yang rutin selalu dari KY. Jadi KY itu calon hakim selalu dimintakan, dan bukan sekedar analisa, dia minta diperiksa,” sebutnya.
(lir/lir)