Jakarta –
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin lima kali ditunda gara-gara jaksa belum siap dengan tuntutannya. Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan.
“Bagi saya, tidak bisa dibiarkan perilaku penuntut umum yang tidak berintegritas dan tidak profesional. Kejaksaan Agung harus segera memanggil dan melakukan pemeriksaan,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Didik mengatakan jaksa yang menangani kasus itu harus diberi sanksi jika terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Dia mengatakan sidang tak boleh sering ditunda karena dapat merugikan pihak terkait perkara.
“Kalau terbukti tidak berintegritas dan tidak profesional maka harus ada ketegasan untuk menjatuhkan sanksi dan melakukan penggantian agar tidak ada yang dirugikan,” kata Didik.
Didik mengatakan jaksa penuntut umum harus profesional dalam bekerja. Dia mengatakan jaksa yang bekerja tidak profesional malah merugikan terdakwa dan pihak korban.
“Bayangkan saja jika penuntut umum tidak profesional dan mengulur-ngulur waktu termasuk penuntutan karena alasan yang tidak substansial, bukan saja tidak profesional, tapi lebih jauh bisa merugikan kepentingan terdakwa, korban dan pencari keadilan,” ucap Didik.
“Surat Jaksa Agung Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 tentang Peneguhan Komitmen Integritas, harusnya bisa ditindak. Apalagi jika ada indikasi menggadaikan integritas dan martabat institusi, bukan hanya sanksi disiplin yang dijatuhkan, tapi bisa juga dipidana,” lanjutnya.
Sahroni Juga Desak Kejagung Turun Tangan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta Kejaksaan Agung memberi atensi terkait penundaan sidang hingga lima kali gara-gara jaksa tak siap. Dia mengatakan jaksa harus profesional apapun kasus yang ditangani.
“Saya terus terang nggak peduli sama jenis kasusnya, kasus apapun, prosesnya harus serius dan cepat. Dan ini, kami Komisi III minta atensi serius ke kejaksaan agung untuk ‘gas’ kasus ini,” ujar Sahroni.
Sahroni menyebut jaksa tak serius sehingga tuntutan belum selesai meski sidang berulang kali ditunda. Dia mengatakan tindakan jaksa dapat menimbulkan berbagai asumsi.
“Ini seperti terlihat kejaksaan setempat tidak serius dalam kasus ini. Ini kan selain menunjukkan inkompetensi, juga bisa menimbulkan asumsi macam-macam dari masyarakat, kasus masuk angin lah, intimidasi lah, dll,” kata Sahroni.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan. Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.
“Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam,” ujar hakim Suparna di PN Bekasi pada Senin (25/9).
“Iya, yang serius ya. Kita sudah tuntutan ini kan lima kali. Tolong yang serius. Ini perkara sudah jadi perhatian massa dan juga masih ada perkara yang lain, tolong dengan serius,” tambahnya.
Omar pun menjanjikan berkas tuntutan akan selesai dalam seminggu ke depan. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Kalau minggu depan sudah siap Pak, tanggal 2 Oktober,” ucap JPU Omar.
Duduk Perkara Kasus
Sebagaimana diketahui, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon dkk disebut membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Akibat perbuatannya, Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain tiga korban itu, Wowon dkk membunuh sejumlah korban lainnya. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur.
(isa/haf)