Jakarta –
Sidang perdata terkait kalimat ‘bajingan tolol’ yang disampaikan Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat) akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Hal itu usai mediasi yang dilakukan mengalami kebuntuan.
Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Taruna Merah Putih, Rolas Budiman Sitinjak, selaku penggugat dan Rocky selaku tergugat hadir dalam sidang mediasi hari ini. Ada dua hal yang diminta oleh Rocky yang kemudian tidak disepakati pihak penggugat.
“Pada sidang kelima ini, saudara RG datang ke persidangan, beliau hadir. Kehadiran RG dia menawarkan dua hal. Yang pertama tawarkan agar penggugat, kami, mencabut gugatan kami. Yang kedua dia mengajak penggugat dan tergugat melakukan debat, debat publik,” kata Rolas di PN Jakpus, Rabu (27/9/2023).
“Terus gara-gara hal tersebut tidak menjawab isi gugatan kami, maka tawaran dari RG kami tolak dan selanjutnya dilanjutkan dengan persidangan berikutnya,” tambahnya.
Rolas mengatakan agenda sidang berikutnya akan masuk ke dalam pembahasan pokok perkara. Dalam gugatannya pihak penggugat menilai Rocky Gerung telah menghina Jokowi dalam kapasitasnya sebagai seorang presiden.
“Mengingat aksi yang dilakukan oleh RG, ketika dia melakukan pernyataan sebagaimana di dalam gugatan kami yang menyatakan bahwasannya Jokowi bajingan, segala macam yang ada di Youtube-nya, jadi itu yang kami minta yang pertama supaya dia tidak melakukan hal itu lagi,” jelas Rolas.
“Namun, pihak RG menawarkan kepada kami untuk mencabut gugatan dan melakukan debat. Jadi tidak menjawab daripada isi gugatan maka kami tolak dan dilanjutkan sidang berikutnya,” tambahnya.
Selain Rocky Gerung, pihak penggugat juga menggugat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“KPI itu turut tergugat karena menurut kami ini merupakan kewenangannya dia, kewenangan KPI ya karena dia lembaga penyiaran. Dia yg punya hak. Di dalam jawabannya KPI tadi secara tertulis mereka melakukan resume, dia menyatakan ini bukan ranahnya dia,” kata Rolas.
Menurut Rolas, pihaknya memang tidak meminta KPI untuk melarang Rocky mengeluarkan pendapatnya. KPI, kata Rolas, seharusnya mampu mengintervensi website yang menampilkan hinaan Rocky kepada Jokowi.
“Kita nggak suruh KPI untuk melarang RG untuk bicara, tentunya tidak. Yang ranahnya KPI adalah supaya website yang menyiarkan hal itu dilakukan tindakan oleh KPI yang mana menurut kami itu merupakan ranah dari KPI tersebut,” pungkasnya.
(ygs/aud)