Jakarta –
Arisan digemari masyarakat karena bisa jadi sarana pinjaman dengan bunga 0 persen. Tapi bagaimana bila uangnya malah dibawa kabur owner arisan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detikcom, yaitu:
Maaf saya mau tanya,
Bagaimana jika owner arisan tidak mampu membayarkan/mengembalikan kembali dana arisan kepada anggotanya, dikarenakan dana yang ada menjadi pembayaran untuk anggota lainnya sehingga mengakibatkan gali lobang tutup lobang dan mengakibatkan owner menjadi mempunyai utang kepada para anggotanya.
Owner tersebut tidak ada kabar dan akhirnya kembali setelah 5 tahun dan meminta maaf atas kesalahan yang telah diperbuat dan tidak bertanggungjawab atau tidak memberikan kabar selama ini kepada para anggotanya.
Bagaimana hukumnya?
Terima kasih
Zhezhe
Pembaca lainnya bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari advokat Handika Febrian, S.H. Berikut jawabannya:
Salam Sejahtera,
Pertama-tama kami turut prihatin atas kejadian yang dialami, semoga jawaban dari kami berikut dapat memberikan solusi atas permasalahan yang sedang terjadi.
Menurut KBBI Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, yang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian tersebut dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperoleh keuntungannya.
Sampai saat ini, belum ada peraturan yang menyatakan hingga mengatur terkait arisan. Namun jika dilihat dari konsepnya, Arisan ini dapat dikategorikan sebagai perikatan diantara para pihak meski perjanjian yang mengikat tersebut tidak dibuat secara tertulis. Perjanjian tidak tertulis sendiri diperbolehkan sebagaimana yang tercntum dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan yang mana owner arisan tidak mampu membayarkan/mengembalikan kembali dana arisan kepada anggotanya, dikarenakan dana yang ada menjadi pembayaran untuk anggota lainnya sehingga mengakibatkan konsep “gali lobang tutup lobang” hingga mengakibatkan owner menjadi mempunyai hutang kepada para anggota arisan.
Oleh karena itu, Anda dapat menggugat owner arisan secara perdata atas wanprestasi yang di dahului dengan memberikan somasi kepada owner arisan. Adapun di dalam praktik wanprestasi terjadi dalam hal yakni :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Selain itu, peristiwa yang anda sampaikan dapat dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang disebutkan bahwa ” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Adapun unsur-unsur penggelapan yang harus terpenuhi yakni:
1. Barang siapa (ada pelaku);
2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
3. Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
4. Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Owner arisan yang seharusnya mendapat concen dari anggotanya untuk menyimpan uang dan menyalurkannya secara berkala dengan sistem undian, tetapi malah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi jelas telah melakukan penyelewengan terhadap apa yang telah diperjanjikan sebelumnya, oleh karenanya hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penggelepan berdasarkan unsur dalam pasal 372 KUHP yaitu memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, semoga berguna. Terima kasih.
Handika Febrian, S.H.
Partner pada Febrian Siahaan Law Office
Tentang detik’s Advocate
detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)