Pandeglang –
Terdakwa kasus Revenge Porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, mengajukan kasasi. Pihak Alwi mengajukan kasasi karena menilai ada kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Kuasa hukum terdakwa Alwi, Ayi Erlangga, menjelaskan kasasi ini diambil lantaran Pengadilan Tinggi Banten menghapus hukuman hak menggunakan internet terdakwa selama 8 tahun. Ia mengatakan pihak keluarga meminta untuk mengajukan kasasi terkait dengan tidak terpenuhi due proses of law selama persidangan di Pandeglang Negeri Pandeglang.
“Pihak keluarga meminta kasasi terkait dengan masih seputar yang dianalis, due proses of law yang belum terpenuhi pada saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, yaitu tidak terpenuhi Pasal 54 (KUHAP) terkait dengan tidak ditunjuk atau tidak diberikannya bantuan hukum oleh pengacara,” kata pengacara terdakwa, Ayi Erlangga, saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2023).
Erlangga menjelaskan dalam persidangan yang dilakukan, terdakwa tidak diberikan hak untuk menunjuk penasihat hukum. Ia mengatakan terdakwa baru diberikan hak pengacara ketika sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan.
“Sehingga Miranda Rules tidak tercapai, yaitu hanya saat terdakwa ketika akan disidang tuntutan baru pengacara hadir,” tambahnya.
Atas hal itu, Erlangga menilai Majelis Hakim PN Pandeglang tidak memberikan ketidakadilan kepada terdakwa. Padahal seharusnya, terdakwa harus didampingi oleh pengacara sejak awal, karena hukuman yang mengancam terdakwa di atas lima tahun.
“Sehingga hukum acara di persidangan itu tidak sempurna, kenapa? Harusnya ada kewajiban dari majelis hakim untuk tidak menyidangkan terdakwa tersebut, supaya dapat dihormati hak asasi manusia semua terdakwa di persidangan, itu aturan yang mengharuskan, bukan kata kita, bukan kata siapa, ada hukum acara yang memang mengatur,” terangnya.
Dalam kasus ini, Erlangga tidak mempersoalkan terkait dengan hukum 6 tahun penjara yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Pandeglang. Menurutnya, yang menjadi persoalan ini ialah, majelis hakim tidak menjalankan aturan perundang-undangan selama proses persidangan.
“Begitu putusan pengadilan tinggi Banten hanya menghapus pidana tambahan yang jelas tidak berdasar hukum udah dicabut, kemudian pihak keluarga masih berpikir bahwa ini harus kasasi, karena ketidakadilan itu belum dibahas oleh pihak majelis di pengadilan tinggi Banten kemarin,” ucapnya.
Terdakwa Revenge Porn Divonis 6 Tahun Bui
Alwi Husen Maolana divonis 6 tahun penjara dalam kasus revenge porn. Hakim menyatakan Alwi bersalah melakukan tindakan asusila.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan bertahap mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan,” kata hakim ketua di PN Pandeglang, Kamis (13/7).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah satu Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan penjara 3 bulan,” imbuh hakim.
Hakim juga mencabut hak Alwi bermain internet. Alwi tidak bisa bermain internet selama 8 tahun. Namun, belakangan, hukuman tambahan ini telah dicabut oleh Pengadilan Tinggi Banten.
(jbr/jbr)