MAKASSAR — Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega tingkat Nasional (DKN) sesaat lagi berganti Nahkoda, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Nusantara bersiap menyambut patron baru yang akan mengawal aspirasinya.
Menuju perhelatan Musyawarah Pramuka Penegak Putri dan Putra (Musppanitra) tentu melalui dinamika yang besar, namun sebagai wadah pendidikan yang berlandaskan pembentukan karakter, itu semua harus dilalui dengan mengedepankan nilai-nilai sakral organisasi dan tentu pedoman-pedoman yang harus ditaati dalam prosesnya.
Rabu, 27 September 2023, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengeluarkan Edaran tentang Hasil Verifikasi Bakal Calon Ketua DKN dan Wakil Ketua DKN. Edaran yang pada prosesnya terdapat beberapa kerancuan yang vital mengingat kaitannya akan berimplikasi pada 01 & 02 T/D lima tahun ke depan.
Dewan Kerja Daerah Sulawesi Selatan (DKD Sulsel) mengeluarkan kajian tertulis dan mencatat 4 poin melihat adanya kerancuan-kerancuan yang terjadi
Poin pertama, secara De Jure, DKD Sulsel menilai bahwa keberadaan Tim Verifikasi tidak mempunyai landasan aturan serta tidak terkonfirmasi pada Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) 005 Tahun 2017.
“Adapun Tim Verifikasi ini seyogyanya adalah produk Sidang Paripurna Nasional yang dibentuk berdasarkan kebutuhan, sehingga ada batasan-batasan yang harus ditaati dalam proses kerjanya,” tulis DKD Sulsel.
Sedangkan pada realita yang terjadi, lanjut DKD Sulsel, Tim Verifikasi Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua DKN yang seharusnya hanya bertugas untuk memverifikasi berkas yang masuk, telah melampaui kewenangannya dengan menyampaikan secara umum berita acara yang seharusnya baru dilaporkan pada forum tertinggi musppanitra nasional.
“Untuk kemudian disepakati bersama secara paripurna oleh keterwakilan Dewan Kerja Daerah Se-Indonesia. Hal ini tentu menciderai proses dan pedoman yang menjadi acuan pembinaan Gerakan Pramuka,” tegas DKD Sulsel yang menambahkan bahwa dalam KBBI, definisi memverifikasi sangat jauh berbeda dengan menyeleksi.
Lanjut poin kedua, pada salah satu berkas syarat Zulfahmi Barsah, terdapat keterangan tidak valid, ini menjadi tanda tanya, karena indikator persyaratan tidak dijelaskan secara rinci sejak awal, menjadi pertanyaan pula apakah seluruh syarat berkas yang diterima oleh tim verifikasi telah melalui proses verifikasi faktual dengan memvalidasi langsung ke sumber berkas.
“Dengan contoh BNN untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba ataupun Kepolisian untuk SKCK serta Surat Keterangan Aktif Gugusdepan?” lanjut DKD Sulsel.
Untuk Universitas Negeri Makassar (UNM) sendiri, kata DKD Sulsel, sebagai Gugusdepan dari Zulfahmi Barsah, telah dikonfirmasi tak pernah mendapat kontak dari Tim Verifikasi untuk memvalidasi SKU dan Surat Keterangan Aktif Gugusdepannya.
“Sehingga bisa disimpulkan verifikasi faktual oleh tim verifikasi tidak berjalan secara menyeluruh dan dapat dinilai cacat secara prosedural,” kaji DKD Sulsel.
Poin ketiga disebut oleh DKD Sulsel adalah yang paling fatal, yaitu tidak sinkronnya Hasil Sidang Paripurna Nasional Tahun 2023 dengan Surat Edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 0868-00-N tentang Musppanitra Nasional.
“Dimana seharusnya pada hasil Sidparnas yang telah disepakati bersama terdapat poin “Verifikasi dan Perbaikan Berkas Bakal Calon”, namun pada edaran poin “Perbaikan Berkas” tersebut dihilangkan,” urai DKD Sulsel.
Hal ini menurut DKD Sulsel tentu menciderai proses dinamika berdewan kerja serta mengkhianati hasil Sidparnas, tak adanya ruang perbaikan telah tak sejalan dengan prinsip-prinsip Gerakan Pramuka.
“Posisi Ketua DKN tentu bukan hal main-main, sehingga proses penjaringannya juga tak boleh main-main dengan melalui proses yang telah benar-benar matang,” terang DKD Sulsel
Sementara poin terakhir (keempat) yang disebutkan oleh DKD Sulsel adalah Proses Rapat Tim Verifikasi yang dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom yang tentu menimbulkan banyak celah, dikarenakan berkas yang perlu diteliti dan diamati sebaik mungkin oleh seluruh tim verifikasi berbentuk Hardcopy.
“Karena agenda tersebut sangat vital, tentu kita berharap proses verifikasi yang sifatnya sangat kritis ini berjalan dengan steril tanpa adanya ruang sedikitpun bagi timbulnya opini-opini yang kontra produktif kedepannya,” ujar DKD Sulsel.
DKD Sulsel kemudian menegaskan bahwa poin-poin tersebut tentu berangkat dari keresahan bersama, dan rilis kajian yang mereka sampaikan merupakan akumulasi yang dielaborasi melalui diskursus panjang dengan tujuan yang sebaik-baiknya.
“Musppanitra adalah forum terhormat, sehingga menyambutnya harus dengan sejalan dengan prinsip dan nilai-nilai Kepramukaan yang kita cintai ini,” tutup DKD Sulsel pada kajian tertulis yang diterima redaksi 29 September 2023.
***