Terdakwa kasus penyebaran konten porno untuk balas dendam atau revenge porn di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, mengajukan permohonan kasasi. Pihak Alwi mengajukan kasasi karena menilai ada kejanggalan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Kuasa hukum terdakwa Alwi, Ayi Erlangga, menjelaskan, kasasi ini diambil lantaran Pengadilan Tinggi Banten menghapus hukuman hak menggunakan internet terdakwa selama 8 tahun. Ia mengatakan pihak keluarga meminta mengajukan kasasi terkait dengan tidak terpenuhi due proses of law selama persidangan di Pandeglang Negeri Pandeglang.
“Pihak keluarga meminta kasasi terkait dengan masih seputar yang dianalisis, due proses of law yang belum terpenuhi pada saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, yaitu tidak terpenuhi Pasal 54 (KUHAP) terkait dengan tidak ditunjuk atau tidak diberikannya bantuan hukum oleh pengacara,” kata pengacara terdakwa, Ayi Erlangga, saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/9/2023).
Sebagaimana putusan Nomor 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang dikutip detikcom, Jumat (25/8), majelis hakim menerima permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum. Majelis hakim banding mengubah putusan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang Nomor 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) tertanggal 13 Juli 2023 mengenai pidana tambahan untuk terdakwa.
“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” demikian putusan Pengadilan Tinggi Banten.
“Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” dalam putusan itu.
Alwi tetap dihukum 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi lengkap dalam putusan.
Simak di halaman berikutnya.