Jakarta –
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso tahun 2016 lalu kini kembali mencuat. Sebuah film dokumenter memuat perjalanan kasus yang sempat menyita perhatian publik.
Dalam salah satu adegan film terlihat Jessica hendak diwawancara di lapas tempatnya ditahan. Jessica diketahui ditahan di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.
Jessica awalnya sempat memberikan keterangan mengenai kasus tewasnya Mirna. Namun, saat memberikan keterangan terdengar suara pria memotong penjelasan dari Jessica.
Belum diketahui kapan wawancara tersebut diambil. Namun, sejak wawancara itu, pembuat film dokumenter tersebut mengatakan tidak diperkenankan kembali mewawancarai Jessica.
detikcom menghubungi Kalapas Pondok Bambu Ade Agustina terkait potongan yang memuat larangan mewawancarai Jessica. Ade mengatakan belum melihat film dokumenter itu secara menyeluruh sehingga belum bisa memberikan penjelasan rinci.
“Karena saya saat adanya rekaman video atau film itu belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Jadi saya perlu melihat dulu dokumen dimaksud ya. Belum bisa memberikan komentar lainnya,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).
Ade Agustina diketahui menjabat sebagai Kalapas Pondok Bambu sejak November 2022. Dia sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Kelas II B Yogyakarta.
Ade mengatakan kondisi Jessica saat ini dalam keadaan baik. Dia memastikan tidak ada perlakuan spesial yang diberikan kepada Jessica selama ditahahan di Lapas Pondok Bambu.
“Kalau kondisi Jessica sejak saya bertugas selama kurang lebih 10 bulan ini dalam keadaan sehat baik dan tidak ada perlakuan spesial, baik dalam arti negatif atau positif. Semua WBP (warga binaan permasyarakatan) mendapat perlakuan yang salam dalam arti positif, menerima hak yang sama sesuai aturan,” katanya.
“Saya kira oleh pimpinan yang sebelumnya juga sama sebagaimana yang selama ini kami laksanakan,” sambungnya.
Ade juga menjawab soal izin untuk melakukan wawancara bagi tahanan di Lapas Pondok Bambu, termasuk Jessica Wongso. Menurutnya, wawancara bisa dilakukan selama berhubungan pada program pembinaan.
“Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan karena memang itu yang sedang dilaksanakan,” katanya.
detikcom juga telah menghubungi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika ApriantI, namun hingga berita ini dimuat keduanya belum memberikan tanggapan.
Kasus pembunuhan Mirna sempat menjadi sorotan publik pada 2016 lalu. Saat itu Mirna diduga dibunuh untuk diracun dengan kopi mengandung sianida oleh Jessica Wongso.
Jessica lalu ditetapkan tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.
Vonis kepada Jessica juga telah berkekuatan hukum tetap. Pihak Jessica sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016 namun ditolak.
Jessica lalu mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga Peninjauan Kembali pada 2018. Kedua putusan itu menolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.
(ygs/imk)