KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu langkah yang dilakukan KPK ialah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada tersangka dalam kaus ini. Namun, dia belum menyebut secara detail identitas tersangka hingga konstruksi perkaranya.
Berikut 5 hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:
Sudah Ada Tersangka
KPK menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).
“Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali.
KPK melalukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
|
Terkait Pemerasan
Ali mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ialah pemerasan. KPK menduga ada pemaksaan dari salah satu pihak untuk mendapat keuntungan dari pihak lain.
“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Ali.
Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Namun, Ali belum menjelaskan pemerasan itu terkait apa dan siapa pelakunya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.