Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica Kumala Wongso kini kembali mencuat. Pembunuhan itu terjadi tahun 2016 dan sempat menyita perhatian publik.
Mirna diketahui tewas usai diduga meminum kopi yang dibeli Jessica. Kopi itu mengandung sianida hingga menyebabkan kematian kepada Mirna.
Jessica lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Tujuh tahun berselang kasus pembunuhan Mirna mengemuka lewat sebuah film dokumenter. Film itu juga menjadi sorotan usai memuat adegan Jessica yang dilarang untuk diwawancara.
Dalam salah satu adegan terlihat Jessica Wongso sempat memberikan keterangan mengenai kasus tewasnya Mirna. Namun, saat memberikan keterangan terdengar suara pria memotong penjelasan dari Jessica. Belum diketahui kapan wawancara tersebut diambil. Namun, sejak wawancara itu, pembuat film dokumenter tersebut mengatakan tidak diperkenankan kembali mewawancarai Jessica.
Penjelasan Kalapas Pondok Bambu
Jessica diketahui menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Kalapas Ade Agustina lalu buka suara mengenai adegan dipotongnya Jessica saat diwawancara.
“Karena saya saat adanya rekaman video atau film itu belum bertugas di Lapas Pondok Bambu. Jadi saya perlu melihat dulu dokumen dimaksud ya. Belum bisa memberikan komentar lainnya,” kata Ade saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).
Ade juga menjawab soal izin untuk melakukan wawancara bagi tahanan di Lapas Pondok Bambu, termasuk Jessica Wongso. Menurutnya, wawancara bisa dilakukan selama berhubungan pada program pembinaan.
“Wawancara boleh saja yang berhubungan dan mendukung pada substansi program pembinaan karena memang itu yang sedang dilaksanakan,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya: