Jakarta –
Guru Sekolah Dasar (SD) berinisial ST di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke polisi gegara mencubit paha siswinya inisial AA (7) hingga lebam. Tak terima dilaporkan, ST lantas membuat laporan balik.
“Jadi ada laporan itu kemarin tentang kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh gurunya. TKP-nya itu dilaporkan di SD Al-Abrar Alauddin,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Syahuddin Rahman dilansir detikSulsel, Minggu (1/10/2023).
Syahuddin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (23/9) lalu. Orangtua AA inisial ESS pun melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Makassar pada Senin (25/9).
Dia menyebut laporan itu baru dapat diproses oleh Unit PPA Polrestabes Makassar pada Jumat (29/9). Sebab, menurut Syahuddin laporan itu diterima olehnya usai melewati proses administrasi sejak pertama kali dilaporkan.
Belakangan ST melaporkan balik orang tua siswanya, ESS ke polisi. Laporan sudah diterima polisi.
“Iya ada laporannya. Kami yang tangani laporannya. Baru kami terima LP-nya,” ujar Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Fachrul, Minggu (1/10/2023).
Fachrul mengatakan ST melaporkan balik orang tua siswa yang dicubitnya itu dengan dugaan penghinaan. ST memasukkan laporannya ke Polrestabes Makassar dua hari setelah dilaporkan oleh orangtua AA pada Rabu (27/9).
“Kalau dari laporannya, dia laporkan penghinaan. (Laporannya masuk) hari Rabu tanggal 27 September 2023,” terangnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/imk)