Jakarta –
Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang meluruskan informasi yang beredar terkait pemeriksaannya oleh KPK hari ini berkaitan dengan pemusnahan barang bukti dokumen dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia menjelaskan bahwa selama pemeriksaan tersebut, tidak ada pertanyaan berkaitan dengan pemusnahan dokumen yang menjadi barang bukti.
“Saya sekaligus juga ingin meng-clearkan beberapa isu yang beredar, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Kami berharap agar isu-isu yang liar yang menghubungkan seolah-olah pemeriksaan kami hari ini itu terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang penggeledahan di Kementan, tentang adanya orang-orang mencoba menghancurkan dokumen, itu perlu kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini,” kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).
Febri menegaskan tidak ada satupun pertanyaan ke arah sana. Sehingga menurutnya, tidak ada hubungan antara pemeriksaannya hari ini, dengan keterangan pihak KPK terkait ada upaya pemusnahan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Tidak ada satupun pertanyaan yang ditanyakan pada kami oleh penyidik, terkait dengan penggeledahan di Kementan pernyataan Jubir KPK sebelumnya tersebut. Jadi ini perlu kami tegaskan karena ini bisa membuat bias informasi. Selain itu, informasinya yang benar ini perlu kami sampaikan sekaligus mengajak teman-teman,” jelasnya.
Febri sebelumnya telah membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan upaya pemusnahan dokumen kasus dugaan korupsi di Kementan.
“Kami juga mencermati ada beberapa isu yang simpang siur dikait-kaitkan dengan penghilangan barbuk (barang bukti) atau sejenisnya,” kata Febri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin.
Febri mengaku baru mengetahui upaya penghilangan bukti tersebut melalui pemberitaan. Dia mengatakan tidak terlibat dalam upaya pemusnahan dokumen tersebut.
“Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar,” tuturnya.
“Kenapa? Tentu kami sampaikan di sini, tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat, dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara,” sambung Febri.
(dek/dek)