Jakarta –
Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin digelar usai 5 kali ditunda. Ketiga terdakwa dituntut hukuman mati.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023). Wowon dkk hadir langsung di ruang sidang.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah,” demikian tuntutan yang dibacakan jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon dkk didakwa membunuh ketiganya dengan kopi yang dicampur dengan racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Wowon, Duloh, dan Dede didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP.
Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
(haf/dhn)