Pandeglang –
Polisi memulangkan lima pelajar Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) di Pandeglang yang diduga membuat senjata tajam untuk tawuran. Kelima pelajar tersebut akhinya dipulangkan karena tidak cukup bukti.
“(Dipulangkan) karena unsur pidananya tidak terpenuhi,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Senin (2/10/2023).
Andi mengatakan kelima pelajar tersebut dikenai wajib lapor ke Polsek Cadasari. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memastikan agar pelajar itu tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Seminggu sekali ke Polsek Cadasari, dia melaporkan untuk tidak melakukan lagi,” katanya.
Diketahui sebelumnya, polisi menangkap lima pelajar di Kabupaten Pandeglang, Banten. Mereka diamankan setelah tertangkap tangan membuat senjata tajam.
“Mereka (5 pelajar yang diamankan) ini memproduksi senjata tajam,” kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi kepada wartawan, Minggu (1/10/2023).
Andi mengatakan kelima pelajar itu berinisial RP, OP, MD, MF, dan SW. Mereka ditangkap di daerah Kecamatan Cadasari, Pandeglang, pada Minggu (1/10) sekitar pukul 23.40 WIB.
(mea/mea)