Kasus rumah produksi film di Jakarta Selatan menyisakan cerita tersendiri. Dua tersangka yang terlibat dalam produksi film porno tersebut ternyata punya hubungan spesial.
Kedua tersangka, perempuan inisial SE (27) dan laki-laki inisial AT (30) rupanya berpacaran. Keduanya akhirnya menikah di kantor polisi setelah difasilitasi oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebagai informasi, SE berperan sebagai sekretaris rumah produksi sekaligus pemeran film porno. Sedangkan tersangka AT merupakan sound engineer.
Akad Nikah di Kantor Polisi
SE dan AT menikah di ruangan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pernikahan keduanya dihadiri saksi dan wali.
“Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh 5 orang, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10).
Pernikahan tersebut, lanjut Ade, dilakukan atas keinginan keduanya. Ade Safri mengatakan meskipun status keduanya sebagai tahanan, bukan berarti menutupi hak mereka untuk melakukan pernikahan.
“Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah,” ujarnya.
Ditahan Kembali Usai Menikah
Ade Safri menambahkan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan. Pernikahan dilakukan di Polda Metro Jaya untuk memastikan para tahanan tidak melarikan diri.
“Pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan. Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri,” imbuhnya.
Baik SE maupun AT mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah memfasilitasi pernikahan tersebut. Setelah akad nikah dilakukan, keduanya kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya, pasca-akad nikah, kedua tersangka kembali ditahan di rutan Polda Metro Jaya,” katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….