Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menelusuri sekolah di wilayah DKI Jakarta terkait adanya laporan penahanan ijazah kelulusan milik siswa sebuah sekolah swasta. Diduga ijazah siswa tersebut ditahan sekolah karena belum melunasi pembayaran.
“Kami sudah mendata, sekarang dalam proses memverifikasi dan mengecek kebijakannya, statusnya bagaimana terkait anak itu mampu atau enggak, prosesnya itu kan perlu waktu untuk mencari data,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo, dilansir Antara, Selasa (3/10/2023).
Disdik DKI Jakarta terus menelusuri lebih dalam alasan pihak sekolah menahan ijazah siswa yang sudah lulus. Menurut Purwosusilo, penahanan ijazah di sekolah swasta itu kemungkinan disebabkan kondisi ekonomi keluarga karena terdampak pandemi COVID-19.
“Sekolah swasta kan bayar SPP. Nah, karena COVID-19, orang tuanya berhenti kerja, akhirnya tidak bisa bayar itu tunggakan biaya pendidikan,” ujar Purwosusilo.
Jika ditemukan adanya pelajar yang masih memiliki tunggakan pembayaran di sekolahnya, Disdik DKI akan mengonfirmasi alasan masih ada tunggakan yang belum dilunasi dan tunggakan apa saja.
Kemudian, Disdik DKI juga akan mengecek apakah siswa tersebut siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus atau tidak dan siswa itu masuk dalam kategori mampu atau tidak mampu.
Jika semua data sudah jelas, pihaknya siap menyalurkan dana bantuan agar siswa yang ijazahnya ditahan sekolah dapat melunasi tunggakannya.
“Kita rumuskan anak yang harus dibantu. Kami menganggarkan di hibah YBJ (Yayasan Beasiswa Jakarta), lalu ke BAZNAS (BAZIS DKI Jakarta). Kalau belum selesai, kita anggarkan (dari APBD) melalui proses dan ketentuan yang ada,” kata Purwosusilo.
Heru Janji Bantu
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta siap membantu siswa melunasi tunggakan di sekolahnya agar ijazahnya tidak ditahan lagi.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.