Jakarta –
DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai calon duta besar (dubes) luar biasa dan berkuasa penuh (LBBP) negara sahabat. Surpres lainnya yang diterima DPR adalah perihal calon anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2023). Selaku pimpinan rapat, Dasco membacakan Surpres yang diterima DPR.
Dasco mulanya menyampaikan Surpres mengenai pencalonan anggota KPPU periode 2023-2028. Surpres ini diterima DPR sejak 9 Maret lalu.
“Sidang Dewan yang terhormat, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan Dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI, yaitu nomor R15 tanggal 9 Maret 2023 hal pencalonan anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha masa jabatan tahun 2023-2028,” kata Dasco.
Selanjutnya, Dasco menyebut ada dua Surpres mengenai pencalonan dubes LBBP negara sahabat untuk RI. Surpres soal dubes nomor R43 pada 24 Agustus dan R44 pada 29 Agustus 2023, meminta DPR mempertimbangkan pencalonan dubes LBBP dari negara sahabat.
“Kemudian R43 tanggal 24 Agustus 2023, dan R44 tanggal 29 Agustus 2023 hal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI,” katanya.
(dwr/rfs)