Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 155,4 miliar. Jaksa menyebut Yoory melakukan korupsi melalui pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.
“Terdakwa Yoory Corneles Pinontoan bersama-sama dengan Komarudin (almarhum) sebagaimana tersebut di atas merugikan keuangan negata atau daerah cq Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rp 155.495.600.000,00,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Jaksa menyebut Yoory melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain secara bersama. Jaksa menyebutkan Yoory melakuakan pembelian tanah di Ujung Menteng yang tak sesuai Standard Operating Procedure (SOP) bersama Dirut PT Laguna Alamabadi, Komarudin.
Jaksa mengatakan total kerugian negara sebesar Rp 155,4 miliar melalui Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dilakukan Yoory telah didasarkan pada hasil audit. Laporan hasil audit itu dilakukan terhadap anggaran tahun 2018-2019 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).
“Atau setidak-tidaknya sejumlah uang tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya tahun anggaran 2018 sampai dengan 2019, PE03.03/R/S1077/D5/02/2022 tanggal 25 November 2022 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Yoory membeli lahan sengketa melalui PT Laguna Alamabadi di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Akibatnya, PT Laguna Alamabadi tak dapat mengajukan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan.
Perumda Pembangunan Sarana Jaya pun tak dapat menguasai atau memanfaatkan lahan tersebut meski sudah dibeli. Lalu, Yorry dan Komarudin bersepakat untuk melakuakan pembatalan perjanjian jual beli tanah.
“Bahwa jumlah total pembayaran tanah Ujing Menteng yang dilakukan oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Laguna Alamabadi sejumlah Rp 1555.495.600.000,00. Bahwa PT Laguna Alamabadi tidak menguasai seluruh tanah di Ujung Menteng, dan tanah masih dalam status sengketa dengan pihak lain sehingga PT Laguna Alamabadi tidak dapat melanjutkan permohonan sertifikat ke Kantor Pertanahan, sehingga Perumda Pembangunan Sarana Jaya tidak dapay menguasai, memiliki, dan memanfaatkan tanah Ujung Menteng tersebut, kemudian terdakwa Yorry Corneles Pinontoan dan Komarudin (almarhum) bersepakat untuk melakukan pembatalan perjanjian jual beli tanah,” tuturnya.
Jaksa menyakini Yoory melanggar dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tengang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubaj dengan UU No 20 tajun 2001 tentang perubahan atas UU No31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pas 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, kasus di Bareskrim: