Jakarta –
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, mengaku pernah memberi sponsor natal untuk BAKTI Kominfo. Mukti menyebut permintaan sponsor itu dilakukan Direktur Infrastruktur BAKTI, Bambang Noegroho.
“Saudara pernah nggak dimintakan sponsor kaitannya dengan pertanyaan tadi, oleh Direktur Infrastruktur BAKTI, Pak Bambang pernah minta?” tanya hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Pernah, Yang Mulia,” jawab Mukti.
“Berapa dikasih?” tanya hakim.
“Seingat saya, waktu itu ada sponsor untuk natal,” jawab Mukti.
“Berapa itu?” tanya hakim.
“Sponsor natal,” jawab Mukti.
Mukti mengatakan sponsor yang diberikan Huawei selaku konsorium proyek BTS untuk acara natal itu sebesar Rp 250 juta. Hakim lalu menyemprot Mukti lantaran sempat beralasan lupa terkait permintaan dan pemberian sponsor tersebut.
“Ya berapa?” tanya hakim.
“Rp 250 juta,” jawab Mukti.
“Ya kan ada, namanya bilang nggak nggak..” timpal hakim.
“Lupa, Yang Mulia,” sambung Mukti.
“Itulah, nggak ada lah yang lupa kita memberikan sesuatu. Itu Bambang itu Bambang Nugroho kalau nggak salah namanya, Direktur infrastruktur..” kata hakim.
“Sponsor yang pernah kami berikan..” timpal Mukti.
“Ya itu ada namanya Pak Mukti Ali, bilang nggak ada nggak ada,” kata hakim kesal.
“Tapi itu bukan dari saya, Yang Mulia,” jawab Mukti.
“Dari Huawei?” tanya hakim.
“Huawei,” jawab Mukti.
“Saudara kan di Huawei kan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Mukti.
Hakim Fahzal meminta Mukti memberikan keterangan yang benar. Mukti pun mengiyakan perintah tersebut.
“Kayaknya Saudara itu kayak malaikat aja gitu, kayak nggak ada punya salah gitu. Katakan yang bener, ngerti?” kata hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Mukti.
Sebagai informasi, Mukti Ali mengungkapkan keterangan itu saat hadir menjadi saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
Simak Video ‘Kejagung Wanti-wanti Panggil Paksa Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo’:
(fas/fas)