Bocah di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) berinisial A (7) meninggal dunia dalam kondisi batang otak mati, pasca-operasi amandel. Polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana atau malpraktik terhadap korban.
“Untuk laporan polisi dimaksud pagi ini telah diterima oleh Tim Penyidik Unit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Ade Safri mengatakan pihak kepolisian mulai melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tahu unsur pidana yang ada dalam perkara yang dilaporkan tersebut. “Akan dilakukan serangkaian upaya penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan tersebut, untuk menemukan ada tidaknya peristiwa pidana yang terjadi,” ujarnya.
Rencananya, pekan ini kepolisian akan menyusun jadwal pemeriksaan terkait kasus ini. Polisi akan meminta keterangan pelapor dan saksi-saksi yang terlibat dalam penanganan medis bocah A.
“Minggu ini sudah di-schedule-kan oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengundang klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi-saksi,” imbuhnya.
Dokter-Direktur RS Dipolisikan
Orang tua bocah A melaporkan dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit kepada Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.
Pihak keluarga melaporkan terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) Dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan yang biasa kita anggap itu malpraktek atau pun kelalaian atau pun kealpaan,” kata pengacara keluarga, Cahaya Christmanto Anak Ampun, di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).
Christmanto mengatakan total ada sebanyak 8 orang terlapor dalam kasus ini. Termasuk direktur rumah sakit hingga para dokter yang menjalankan operasi amandel terhadap korban.
“Melaporkan sekitar 8 orang terlapor, itu sudah meliputi dokter yang terkait yang melakukan tindakan mulai dari dokter anestesi, dokter THT spesialis anak, sampai dengan direktur RS tersebut. Karena ada kaitannya dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ujarnya.
Simak penjelasan pihak korban selengkapnya, di halaman berikutnya.