Cilegon –
Polda Banten membuka peluang untuk menjerat tersangka lain kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Cilegon. Saat ini, baru dua orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Direktur PT Arkindo TB Abu Bakar dan peminjam bendera sekaligus pemodal proyek untuk PT Arkindo bernama Sugiman.
“Tersangka lain kemungkinan ada, baik (menyita) aset yang lain, nanti dikembangkan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Polda tetapkan tersangka korupsi pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari Cilegon (Foto: Bahtiar/Detikcom)
|
Selain itu, Didik juga mengatakan kedua tersangka langsung diserahkan untuk tahap dua ke Kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dilakukan agar proses hukum terus berjalan.
“Ini langsung tahap dua,” ucapnya.
Pembangunan akses jalan Pelabuhan Warnasari dilakukan pada 2021 dengan nilai anggaran Rp 48 miliar. Anggaran dilakukan dengan penyertaan modal oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Perusahaan ini adalah BUMN milik Pemkot Cilegon.
Salah satu direksi di PT PCM sendiri ikut dalam pengkondisian proyek bersama tersangka Sugiman. Namun orang tersebut meninggal dunia.
“Dia (tersangka Sugiman) mengkondisikan mulai dari bendera, persentase keuntungan, setelah itu dia koordinasi dengan yang tidak kita tetapkan tersangka karena meninggal dunia,” ujar Kasubdit Tipikor Kompol Ade Papa Rihi.
Proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. Dalam audit BPK, PT Arkindo diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian namun diabaikan.
“Sudah diberikan kesempatan PT Arkindo untuk mengembalikan sampai batas pengembalian yang bersangkutan tidak mengembalikan sehingga kita lakukan dalam proses ini,” imbuh Ade.
(bri/fas)