Jakarta –
Ridwan Mansyur terpilih menjadi hakim konstitusi dari unsur yudikatif menggantikan Manahan Sitompul yang akan pensiun beberapa bulan lagi. Berdasarkan UUD 1945, 9 Hakim MK terdiri 3 dari unsur eksekutif, 3 unsur legislatif dan 3 dari unsur yudikatif.
“Berdasarkan hasil Penulisan Makalah dan Uji Kelayakan/Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung Rl Tahun Angggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut: Ridwan Mansyur,” demikian bunyi Pengumuman MA yang dilansir website MA, Selasa (3/10/2023).
Pengumuman itu ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi Sunarto. Sehari-hari Sunarto adalah Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Siapakah Ridwan Mansyur?
Ridwan Mansyur dikenal publik saat menjadi majelis hakim kasus Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ridwan merupakan hakim karier yang malang melintang di dunia peradilan. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, ia ikut mengadili Pollycarpus bersama Cicut Sutiarso, Sugito, Liliek Mulyadi dan Agus Subroto. Dalam putusan itu, Ridwan menyebut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Pollycarpus merupakan konspirasi. Pada 12 Desember 2005, majelis menyepakati hukuman Pollycarpus selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Ridwan ikut mengadili Lia Eden, yang mengaku sebagai nabi. Lia dihukum 2 tahun penjara karena menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
“Jadi, siapa pun boleh memeluk ajaran agamanya masing-masing. Tetapi jangan nodai ajaran agama lain,” ujar Ridwan kala itu.
Setelah lama menjadi hakim tingkat pertama, ia lalu dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas MA pada awal 2010. Setelah itu, ia menjadi hakim tinggi di sejumlah tempat hingga menjadi Panitera MA hingga hari ini.
Ridwan Mansyur menyisihkan 4 kandidat lainnya dari unsur yudikatif. Yaitu:
1. Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Achmad Setyo Pudjoharsoyo
2. Hakim tinggi PT Jakarta, Binsar Gultom
3. Wakil Ketua PT TUN Surabaya, Disiplin Manao
4. Hakim tinggi PT Kaltim, Eddy Parulian Siregar
Berikut komposisi hakim MK saat ini:
Unsur Eksekutif:
1. Saldi Isra
2. Enny Nurbaningsih
3. Daniel
Unsur Legislatif
4. Wahiduddin Adamas yang akan digantikan oleh Arsul Sani
5. Arief Hidayat
6. Guntur Hamzah
Unsur Yudikatif
7. Anwar Usman
8. Suhartoyo
9. ManahanSitompul, yang akan digantikan RidwanMansyur
(asp/rdp)