Jakarta –
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, mengaku pernah memberikan sponsor untuk kegiatan Kejuaraan Tandoku online Piala Kominfo. Mukti mengatakan sponsor itu diminta oleh mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Hal itu diungkapkan Mukti Ali saat menjadi saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
“Kemudian saya tanya ada nggak proposal kejuaraan tandoku online piala Menkominfo? pernah nggak Saudara support itu?” tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Saya lupa,” jawab Mukti.
“Dikirim proposalnya kemudian Saudara jawab, sponsor apa Pak, harusnya bisa Pak, piala Pak Menteri ya ? Iya, jawab si Anang. Kemudian Anang mengirimkan kepada Saudara 100 bisa ya, nah 100 apa itu?” tanya jaksa.
“Mungkin Rp 100 juta,” jawab Mukti.
Jaksa lalu membacakan pesan WhatsApp dari Anang ke Mukti terkait permintaan sponsor tersebut. Jaksa mengatakan Anang membujuk Mukti memberikan sponsor dengan dalih selaku project owner proyek BTS.
“Rp 100 juta, harusnya oke, kata Saudara, saya cek ke manajemen dulu ya. Nah, kemudian, selanjutnya ini konfirmasi sampai selesai ini. Ditanyakan lagi dari Saudara Anang terkait dengan sponsor. Sponsor bagaimana? Kemudian Saudara jawab, confirm kah ? kata si Anang. Saudara jawab belum Pak, coba saya tanyain lagi, kemudian Anang jawab lagi, Saudara mengatakan bahwa acara olahraga soalnya. Kemudian Anang mengatakan, masa project owner nggak dikasih? Ingat nggak Saudara dengan itu?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Mukti.
Mukti mengatakan pihaknya tak memberikan jumlah sponsor sesuai permintaan Anang. Dia menyebutkan pihaknya memberikan sponsor sebesar Rp 75 juta.
“Berapa akhirnya Saudara kasih?” tanya jaksa.
“Berapanya saya lupa mungkin Rp 100,” jawab Mukti.
“Kan dimintanya Rp 100 juta ya, sorean confirm ya, oke sip. Kemudian Saudara memberitahukan kepada Anang sponsorship sorenya cuman bisa Rp 75 juta pak, insyalaah Selasa atau Rabu depan bisa cair. Boleh share PIC nya pak, kami butuh invoice nya dan dari organizer,” ungkap jaksa.
“Seingat saya setelah dikasih invoicenya baru kami proses pak,” jawab Mukti.
Jaksa lalu menanyakan apakah BAKTI Kominfo kerap meminta sponsor ke Mukti selaku konsorium proyek BTS. Mukti menyebut tak semua permintaan sponsor itu diterima.
“Apakah sudah hal biasa permintaan sponsor-sponsor dari misalnya dari BAKTI untuk kegiatan-kegiatan yang dilakukan Menkominfo atau menteri kepada Saudara khususnya ? yang lainnya sudah kami tanyakan, Saudara selaku Huawei?” tanya jaksa.
“Yang nggak semuanya kami iyakan pak, permintaan memang ada,” jawab Mukti.
“Berati permintaan memang ada dan itu selalu disampaikan untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pak Menteri?” tanya jaksa.
“Itu untuk kegiatan olahraga, Natal, ya seperti itu pak,” jawab Mukti.
Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
Simak juga Video ‘Kejagung Wanti-wanti Panggil Paksa Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo’:
(dnu/dnu)