Jakarta –
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap obrolan antara mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif kala itu untuk menyelesaikan kasus BTS. Irwan menyebut Johnny dan Anang meminta agar kasus BTS diselesaikan secara baik-baik.
Hal itu diungkapkan Irwan saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
“Jadi pada saat ada masalah itu, sepeti yang saya ceritakan sebelumnya bahwa Pak Menteri dan Pak Anang berbicara untuk segera diselesaikan,” kata Irwan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Selasa (3/10/2023).
“Sebentar saya tertarik, ada Pak Menteri dan Pak Anang. Di mana itu Saudara dan Pak Anang dan Pak Menteri itu bicara tentang penyelesaian ini?” timpal jaksa.
“Menurut cerita Pak Anang demikian lalu mereka bertemu,” jawab Irwan.
Irwan mengaku tak ikut dalam pertemuan Johnny dan Anang saat membahas terkait penyelesaian kasus BTS tersebut. Usai pertemuan, Irwan mengatakan Anang menyampaikan ke dirinya agar kasus BTS diselesaikan secara baik-baik.
“Tunggu-tunggu, saudara ada di sana atau cuman antara Pak Menteri dan Pak Anang?” tanya jaksa.
“Tidak ada di situ saya,” jawab Irwan.
“Yang disampaikan oleh Pak Anang Latif kepada Saudara menyangkut pembicaraan Pak Anang dengan Pak Menteri apa?” tanya jaksa.
“Agar segera diselesaikan secara baik-baik begitu, secara hukum,” jawab Irwan.
“Agar permasaalahan hukum diselesaikan secara baik-baik?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Irwan.
Jaksa lalu bertanya maksud penyelesaian kasus secara baik-baik yang disampaikan Anang ke Irwan. Lalu, Irwan mengartikan ucapan Anang agar mencari pengacara atau pendamping untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Nah, apa itu penyelesaian secara baik-baik yang Saudara terjemahkan?” tanya jaksa.
“Nah pada saat itu di Pak Anang menemui Pak Galumbang lalu mencoba menghubungi pengacara atau siapa yang bisa membantu untuk pendampingan tersebut,” jawab Irwan.
Jaksa kemudian bertanya ke Galumbang terkait keterangan Irwan tersebut. Jaksa membacakan BAP Galumbang yang menyebut penyelesaian kasus BTS dapat dilakukan oleh pihak di luar proyek atas saran Johnny.
“Dalam BAP Saudaranya di sini anda menyatakan bahwa selanjutnya berdasarkan saran dari Pak Menteri, di lapangan golf, yang saat itu dihadiri saudara, Anang Latif, saya, saudara Irwan Hermawan, bahwa terkait dengan masalah BAKTI dapat diselesaikan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan project di BTS,” kata jaksa.
Galumbang mengaku tak ikut dalam pembahasan antara Johnny G Plate dan Anang Achmad Latif. Dia mengaku tak tahu terkait pembicaraan penggunaan jasa pihak lain di luar proyek BTS untuk penyelesaian kasus tersebut.
“Saya tidak ada pertemuan itu Pak Jaksa, saya sampaikan saya lanjut main golf. Sehingga saya tidak tahu pembicaraanya,” kata Galumbang.
Galumbang mengatakan ada makelar kasus yang menawarkan jasa untuk penyelesaian kasus BTS yakni Edward Hutahaean. Dia mengartikan batalnya pemakaian jasa Edward merupakan hasil kesepakatan Johnny dan Anang dalam pertemuan tersebut.
“Jadi yang Saudara sampaikan bahwa dalam BAP Saudara ini Saudara tidak menyampaikan ini?” tanya jaksa.
“Jadi gini, saya tidak ikut pertemuan itu tapi saya dapat klarifikasi setelahnya bahwa tidak jadi menggunakan Saudara Edward,” jawab Galumbang.
“Walaupun tidak jadi, itu atas keputusan siapa tidak jadi?” tanya jaksa.
“Saya tidak ikut pertemuan itu jadi itu adalah asumsi saya jadi itu kesepakatan mereka,” jawab Galumbang.
Kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp 8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.
Simak Video ‘Kejagung Wanti-wanti Panggil Paksa Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo’:
(dnu/dnu)