Pengacara, Febri Diansyah, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Mantan jubir KPK itu membantah kabar yang menyebut dirinya terlibat dalam penyusunan skenario perusakan dokumen terkait kasus korupsi di Kementan.
Dirangkum detikcom, Rabu (4/10/2023), kabar perusakan dokumen korupsi di Kementan sebelumnya telah diungkap KPK. Peristiwa itu terjadi saat tim KPK menggeledah kantor Kementan pada Jumat (29/9).
Sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus korupsi sengaja dirusak. Perusakan itu dilakukan dengan cara dihancurkan dan disobek.
Kasus korupsi di Kementan saat ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menyebut ada tiga kluster korupsi di kasus tersebut, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. Namun KPK belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus ini.
Bantahan Febri Diansyah
Febri dan rekannya Rasamala Aritonang diperiksa sebagai saksi di KPK pada Senin (2/10) selama 6,5 jam. Febri mengatakan tidak ada materi pemeriksaan yang berkaitan dengan peristiwa dugaan perusakan dokumen di Kementan.
“Selama proses pemeriksaan berjalan, tidak satu pun pertanyaan atau pembahasan dengan penyidik tentang peristiwa dugaan perusakan bukti/dokumen di Kementan saat kantor tersebut digeledah KPK 29 September 2023 lalu,” cuit Febri dalam akun X miliknya, Selasa (3/10).
“Selain hal-hal yang standar seperti biodata, apakah dalam keadaan sehat, ada paksaan atau tidak dan lain-lain, pada pokoknya saya ditanya tentang hak dan kewajiban advokat mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2003 dan juga surat kuasa yang jadi dasar saya lakukan pendampingan hukum terhadap Mentan pada penyelidikan,” sambungnya.
Febri menjelaskan pemeriksaannya di KPK terkait dokumen legal opinion (LO). Dokumen itu, menurutnya, ditemukan saat tim KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah terkait kasus korupsi Kementan.
“Inti pemeriksaan penyidik adalah mengklarifikasi dokumen pada saya. Setelah saya lihat itu dokumen draf pendapat hukum (LO) yang memang standar dikerjakan lawyer dan diberikan kepada klien. Draf LO tersebut di antaranya penyidik di salah satu lokasi rumah (bukan rumah dinas/kantor Kementan),” katanya.
Menurut Febri, isi LO tersebut merupakan kajian soal masalah hukum dan bukan. Dia mengatakan penyusunan dan dokumen LO itu juga dilindungi oleh UU Advokat.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Saksikan Live DetikPagi:
Simak juga Video: Saat Febri Diansyah ‘Balik’ ke KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi