Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum tiba dari luar negeri usai rumah dinasnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia disebut sakit dan berobat di luar negeri.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan SYL berangkat ke luar negeri sejak 24 September 2023. Dia seharusnya tiba di Indonesia pada 1 Oktober 2023.
“(Tanggal) 24 September 2023 meninggalkan Bandara Soekarno-Hatta,” kata Silmy saat dimintai konfirmasi, Selasa (3/10/2023).
Dia mengatakan SYL kemudian berangkat ke Roma, Italia, usai transit di Doha, Qatar. Dia mengatakan SYL sampai di Indonesia pada 1 Oktober.
“Kemudian menggunakan Qatar itu menuju Doha tujuannya adalah ke Roma kemudian kembali lagi direncanakan itu tanggal 30 (September) sampai tanggal di Indonesia tanggal 1 Oktober, tapi di situ kita sudah cek belum termonitor di sistem bahwa yang bersangkutan di Indonesia,” ujarnya.
Mentan Pisah Rombongan
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbib mengaku belum mengetahui keberadaan Mentan Yasin Limpo saat ini. Dia mengatakan rombongan yang ikut kunjungan kerja SYL pun terpisah saat pulang ke Indonesia.
“Kalau dari Spanyol, informasi terakhir yang kami terima itu memang berbarengan dengan beberapa pejabat eselon kami. Eselon I ada yang ikut tiga orang, juga ada eselon II yang ikut kunjungan kerja Pak Menteri, dan juga beberapa staf,” kata Harvick, di kawasan Istana Negara.
Harvick lalu mengatakan rombongan terpisah dengan SYL saat kepulangan ke Tanah Air. Hal itu disebabkan tiket yang terbatas.
“Kembali ke tanah airnya ini memang masing-masing karena mungkin tiket juga terbatas. Akhirnya terpisah,” ujarnya.
Harvick mengatakan Kementan masih mencari keberadaan SYL. Hingga saat ini, pihaknya belum mendapat kabar apa pun dari SYL.
“Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak Menteri sampai hari ini,” kata Harvick.
Selanjutnya: SYL disebut sakit.