Jakarta –
Manajemen Hotel Sultan buka suara terkait Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) yang memasang spanduk peringatan pengosongan. Melalui kuasa hukumnya, manajemen Hotel Sultan menyesalkan adanya langkah tersebut.
“Kami sebenarnya sangat menyesalkan langkah sepihak yang dilakukan oleh Setneg dalam upaya untuk mengosongkan Hotel Sultan dan bagi kami suatu tindakan yang tentu sangat memprihatinkan dalam dunia hukum,” ujar kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023).
Hamdan mengatakan akan banyak pengunjung hotel yang membatalkan pemesanan kamar usai adanya permintaan pengosongan ini. Hal itu, kata dia, akan berdampak pula terhadap karyawan.
“Sudah bisa dipastikan ada banyak yang cancel karena dengan ribut ini dan ada banyak yang tidak memperpanjang. Ini sangat pengaruh pada kondisi Hotel Sultan, tentunya yang nanti pasti akan merambat kepada karyawan,” ucapnya.
Hamdan pun merasa bingung ketika PT Indobuildco disuruh mengosongkan Hotel Sultan. Sebab, menurutnya, bangunan itu dibuat bukan dari anggaran negara.
“Ini propertinya Indobuildco, seluruh bangunan ini hak milik Indobuildco, bukan punya negara. Kalau punya negara itu ada perjanjian sekian tahun diserahkan kepada negara, ini bukan,” tuturnya.
Selain itu, dia mengatakan, menurut hukum, Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan untuk Hotel Sultan untuk tanah yang dikuasai oleh negara bukan tanah dimiliki negara. Jadi, menurutnya, bisa dilakukan perpanjangan izin HGB selama 20 tahun ke depan.
“Itu Hotel Sultan ini yang menurut hukum pertanahan bahwa HGB diberikan untuk waktu 30 tahun. Jadi HGB itu diberikan atas tanah yang dikuasi oleh negara. Bukan yang dimiliki oleh negara,” kata dia.
“Karena itu diberikan HGB ke Indobuildco selama 30 tahun. Dan kemudian berikutnya, merujuk hukum pertanahan, bisa diperpanjang 20 tahun,” tambahnya.
Sebelumnya, pengelola GBK memasang spanduk peringatan d Hotel Sultan, Jakarta. Pada spanduk, tertulis informasi tenggat pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan) telah berakhir.
Spanduk peringatan berwarna merah dipasang di depan Hotel Sultan. Turut mendampingi sejumlah aparat keamanan dari pihak GBK.
Spanduk itu dipasang menggunakan forklift. Spanduk itu dipasang di atas tong drum besi.
“Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia,” demikian tertulis dalam spanduk tersebut.
(azh/azh)