Jakarta –
Puluhan siswa SMP dan SMK di Cianjur yang terlibat dalam aksi duel dipulangkan dan diserahkan pada orangtuanya masing-masing. Para pelajar tersebut terancam hukuman 9 bulan penjara, namun tidak ditahan.
Dilansir detikJabar, Kamis (5/10/2023), Kasatreskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan terjadi dua aksi duel pelajar di Cianjur, yakni aksi duel 5 lawan lima yang dilakukan pelajar SMK di Kecamatan Cilaku dan duel satu lawan satu di Kecamatan Sindangbarang yang dilakukan pelajar SMP.
Menurutnya para pelajar yang berjumlah 39 orang itu dijerat dengan Pasal 182 dan 184 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
“Bagi yang terlibat langsung dalam duel kita jerat dari pasal 184 KUHP sedangkan yang menyuruh dan berada di lokasi kita jerat dengan Pasal 182 KUHP,” kata dia, Kamis (5/10/2023).
Menurutnya ancaman hukuman maksimal yang hanya 9 bulan membuat para pelajar tersebut tidak ditahan dan kini sudah dipulangkan.
“Tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sekarang sudah dipulangkan seluruhnya baik yang siswa SMP dan SMK. Kita kembalikan ke orangtuanya,” kata dia.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)