Jakarta –
Beredar surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk Panji Harianto dan Heri berkaitan dengan dugaan pemerasan. Disebutkan Panji adalah ajudan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Dua surat untuk masing-masing Panji dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023 dengan perihal permintaan keterangan dan dokumen. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.
Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
Perihal surat tersebut, detikcom telah berupaya meminta keterangan dari Polda Metro Jaya. Namun sampai sejauh ini belum ada keterangan apapun yang disampaikan dari pihak kepolisian.
Secara terpisah, detikcom juga melayangkan upaya klarifikasi ke Ketua KPK Firli Bahuri dan Pimpinan KPK lainnya termasuk Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Sejauh ini hanya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang memberikan respons. Apa kata Alex?
“Saya tidak tahu sama sekali,” ucap Alex pada detikcom sembari memberikan stiker terkejut melalui perbincangan di Whatsapp, Rabu (4/10/2023).
Pengacara Mentan SYL, Febri Diansyah, juga buka suara soal laporan dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK. Febri mengatakan belum ada pembahasan terkait pembuatan laporan dugaan pemerasan dari Pimpinan KPK saat bertemu dengan SYL di NasDem Tower pada Rabu (4/10) malam.
“Tadi belum ada poin itu yang dimintakan kepada kami untuk dijelaskan ke publik saat ini. Jadi poin-poin tadi lah yang bisa kami sampaikan,” ujar Febri.
Saat ditanya terkait sosok pelapor dari laporan dugaan pemerasan yang telah masuk di Polda Metro, Febri enggan menjawab pasti. “Itu pertanyaan yang sudah jawab tadi,” imbuhnya.
Belum diketahui pasti dugaan pemerasan apa yang disebutkan dalam kasus itu. Di sisi lain sejumlah kabar menyampaikan bila salah satu Pimpinan KPK diduga melakukan pemerasan pada Mentan SYL sebelum perkara dugaan korupsi sang menteri diusut KPK.
Mentan SYL Dikabarkan Jadi Tersangka di KPK
Di sisi lain KPK dikabarkan sudah menetapkan Mentan SYL sebagai tersangka. Memang secara resmi KPK belum mengumumkan hal tersebut tapi informasi yang beredar itu turut diamini oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
“Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka tapi resminya sebagai tersangkanya itu, ya, sudah digelarkanlah,” kata Mahfud di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/10).
Secara terpisah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan bila KPK sudah melakukan upaya penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Alex menegaskan bila upaya penggeledahan secara hukum hanya bisa dilakukan di tahap penyidikan, yang mana sudah pasti ada tersangka yang dijerat bila KPK sudah melalui tahapan penyidikan.
“Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan,” kata Alexander saat dihubungi, Rabu (4/10).
KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan SYL pada Kamis (28/9). Tim penyidik juga menggeledah ruang kerja Syahrul di kantor Kementan pada Jumat (29/9).
(ygs/azh)