Jakarta –
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan tidak pernah ada pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia membantah ada penerimaan uang 1 miliar dollar terkait kasus tersebut dari pihak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saya kira nggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dollar, saya pastikan nggak ada. Bawanya berat itu. Kedua, siapa yang mau kasih itu,” kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Isu pemberian uang miliaran itu disebut diterima Firli Bahuri usai bermain bulutangkis di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat. Firli kemudian menyinggung hanya memiliki satu orang ajudan bernama Kevin hingga memiliki jadwal olahraga bermain bulutangkis tiap pekannya.
Dia mengatakan tidak pernah menerima uang yang diduga merupakan hasil pemerasan SYL di lapangan bulutangkis seperti isu yang telah beredar sejauh ini.
“Ajudan saya hanya satu orang namanya Kevin, nggak ada yang lain. Mungkin rekan-rekan mengikuti untuk menjaga kesehatan dan kebugaran memang saya sering melaksanakan bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu dan itu tempat terbuka,” katanya.
Firli lalu menyinggung hubungannya dengan SYL. Dia mengatakan hanya berkomunikasi dengan SYL saat bertemu dalam rapat terbatas atau sidang kabinet.
“Di Kementerian Pertanian, saya kenalnya hanya menteri. Di saat rapat terbatas maupun sidang kabinet paripurna, saya selalu bicara pada menteri sebelum sidang, itu diambil fotonya,” katanya.
“Saya pastikan kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, meminta sesuatu apalagi disebut pemerasan. Saya kira tidak ada tuduhan itu,” sambung Firli.
Kabar pimpinan KPK dilaporkan terkait dugaan pemerasan ini mengacu pada beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua surat yang ditujukan kepada Panji Harianto dan Heri tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir Mentan.
Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Di dalam surat itu disebutkan, keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun dalam surat itu tidak disebutkan sosok pimpinan KPK yang dimaksud.
(ygs/dek)