Serang –
Terdakwa Darwinis, eks pejabat Bank Banten divonis 3 tahun penjara dalam perkara pencairan kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) pada PT Harum Nusantara Makmur (HNM). Terdakwa adalah mantan Kepala Unit Administrasi Kredit pada 2017 saat kredit Rp 61 miliar ini dikucurkan.
“Terdakwa Darwinis telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Dedi Ady Saputra di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu malam (4/10/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Dedy didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Heryanti Hasan dan Ewirta Lista Pertaviana.
Di pertimbangan majelis, bahwa pencairan kredit ke PT HNM telah memperkaya direktur utamanya, Rasyid Samsudin senilai Rp 58 miliar. Terdakwa tidak menikmati uang itu tapi telah memberikan memorandum kredit sebagai Kepala Unit Administrasi Kredit. Uang kredit itu kemudian dinikmati oleh Rasyid.
“Uraian memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi telah terbukti dalam diri terdakwaa,” ujarnya.
Selain unsur menyalahgunakan kewenangan, pada diri terdakwa juga telah memenuhi unsur perbuatan korupsi sebagaimana Pasal 3 Unang-undang Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, pencairan kredit itu kemudian menimbulkan kerugian negara.
Hal yang memberatkan atas vonis terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merugikan negara Rp 58 miliar. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” ujarnya.
Atas vonis majelis hakim ini, Darwinis menyampaikan masih pikir-pikir untuk banding. Termasuk penuntut umum menyampaikan hal serupa.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Darwinis.
Vonis majelis hakim ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada Kamis (14/9) lalu, terdakwa Darwinis dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” kata JPU Bambang Arianto di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (14/9).
Terdakwa Darwinis adalah terdakwa ketiga dalam perkara ini. Terdakwa sebelumnya yaitu Satyavadin Djojosubroto divonis sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3. Ia dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan Direktur PT HNM Rasyid Samsudin divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan. Terdakwa Rasyid juga dihukum dengan uang pengganti Rp 58,1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah inkrah selama satu bulan, harta benda terdakwa akan disita. Jika tidak memenuhi maka dipidana selama 5 tahun.
Kredit modal kerja dan investasi untuk PT HNM ini sendiri untuk pembiayaan pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung Palembang. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 58,1 miliar.
(azh/azh)