Jaksa menghadirkan Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Setya Budi Arijanta di sidang kasus korupsi proyek BTS. Setya mengatakan kontrak konsorsium proyek BTS harus batal lantaran tak sesuai prosedur.
Setya dihadirkan menjadi saksi ahli kasus korupsi proyek BTS di PN Tipikor Jakarta, Kamis (5/10/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mengatakan tiga konsorium pemenang proyek BTS semuanya mendapatkan tender. Hakim bertanya ke Setya apakah tender itu sah.
“Hanya 3 konsorium yang terdiri dari beberapa perusahaan di bawahnya, ya namanya konsorsium tentu gabungan dari beberapa perusahaan. Akhirnya dilakukan pra-kualifikasi kemudian lolos 3 konsorium, dilakukan tender. Tender untuk paket masing-masing paket. Di paket ini konsorsium A yang menang, konsorium yang dua tadi, B, C kalah,” tanya hakim Fahzal dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2023).
“Di paket yang satu lagi yang A, yang menang tadi, kalah di situ, Pak. Menang yang ini. Paket yang terakhir yang ke lima menang yang ini, akhirnya yang 3 yang lolos pra kualifikasi itu ditender. Setelah ditenderkan, semua dapat kerja lho, Pak. Apakah tender yang demikian itu sah?” lanjut dia.
Setya mengatakan penyedia atau konsorsium harus melakukan market survei untuk mendapatkan tender. Menurutnya, penyedia proyek seharusnya langsung ditunjuk jika jumlah permintaan jauh lebih besar.
“Jadi kan kita itu aturannya jelas Pak, kalau kamu mau tender harus market survei dulu. Kemudian dari market survei itu kita lihat kalau ternyata antara demand dan jumlah penyedianya, lebih banyak demand-nya, Pak, kenapa ditender? Langsung saja ditunjuk tiga itu,” jawab Setya.
“Penunjukan saja?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Setya.
Simak penjelasan ahli selengkapnya di halaman berikutnya.