Jakarta –
Bareskrim Polri telah menangkap satu tersangka berinisial BF, yang diduga penyebar video syur mirip Rebecca Ayu Putri Klopper alias Rebecca Klopper. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
“Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).
Hingga saat ini, polisi telah menangkap satu orang tersangka penyebar video syur mirip Rebecca. Pelaku berinisial BF tersebut ditangkap di wilayah Riau pada 1 September lalu.
BF diketahui merupakan pengelola akun X (dulu Twitter) @dedekkugem. Dia diduga menyebarkan video syur mirip Rebecca melalui akun X tersebut.
“Tersangka Saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” jelas Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan BF juga kerap menyebar berbagai video porno melalui aplikasi Telegram. BF disebut memasang harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu bagi yang ingin berlangganan konten porno darinya.
“Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu,” ungkap Ramadhan.
Raup Rp 10 Juta dari Jual Video Porno
Ramadhan mengatakan BF mengirim konten porno ke grup-grup Telegram yang dikelolanya setiap hari. BF disebut mendapat untung hingga Rp 10 juta setiap bulannya.
“Dalam grup tersebut, Saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, video syur mirip Rebecca Klopper (RK) sempat viral beredar di media sosial. Rebecca Klopper, melalui kuasa hukumnya, melaporkan akun Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran video syur mirip dirinya tersebut.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023.
“Penerima kuasa dari RAPK alias RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekgemes atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
(mea/mea)