Akhir identitas penganiaya Dini Sera Afrianti (27) alias Andini hingga tewas di Surabaya terungkap. Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur, menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pantauan detikJatim, tersangka Ronald dihadirkan dalam rilis kasus di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). Dia memakai baju tahanan.
“Dengan fakta-fakta penyidikan dan didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tegas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, dilansir detikJatim, Jumat (6/10/2023).
Untuk diketahui, dalam laporannya, Ronald sempat melaporkan bahwa Dini meninggal dunia akibat asam lambung. Ronald membuat laporan palsu.
Pasma menyebut Ronald dijerat dengan dua pasal, yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang Penganiayaan.
“Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Pasma.
Bagaimana penganiayaan dimulai? Baca halaman selanjutnya.