Jakarta –
Seorang TikToker bernama Abu Laot ditangkap polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Abu Laot ditangkap usai dilaporkan karena diduga telah menghina bakal calon anggota DPD Sayed Muhammad Mulyadi.
Abu Laot dilaporkan oleh pihak calon senator yang tidak terima disebut terima uang dari bandar narkoba. TikToker Aceh tersebut telah ditangkap di Cianjur dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Berikut sederet faktanya:
Bakal calon anggota DPD dari Aceh, Sayed Muhammad Muliady melaporkan TikToker bernama Muhammad Ishak alias Abu Laot ke Polda Aceh. Laporan terkait dugaan menuduh Sayed menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi di Banda Aceh.
Sayed menyebutkan, Abu Laot telah mencemarkan nama baik dirinya, keluarga serta habaib lewat video yang diunggah di TikTok. Video itu dibuat setelah Sayed membongkar sindikat penjualan obat tramadol di Jakarta yang melibatkan warga Aceh.
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan Abu Laot. Tapi dia sudah melakukan pencemaran nama baik, menyebar informasi bohong, fitnah, dan keji melalui media TikTok,” kata Bang Sayed dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Kamis (7/9/2023).
Kasus itu telah dilaporkan ke Polda Aceh dengan nomor laporan LP/B/199/1X/2023/SPKT/POLDA ACEH. Abu Laot dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Abu Laot juga diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
3) Abu Laot Ditangkap Polisi di Cianjur
TikToker Abu Laot ditangkap polisi di Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat (6/10/2023) malam. Penangkapanan dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Aceh di Cianjur. Polisi pun membawa Abu Laot ke Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang bersangkutan ditangkap tadi malam,” kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Sabtu (7/10/2023).
“AL langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan untuk didalami motif dan tujuannya melakukan tindak pidana,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
4) Motifnya karena Merasa Tersinggung
Abu Laot mengaku menyebut bakal calon anggota DPD dari Aceh, Sayed Muhammad Muliady menerima duit dari bandar sabu karena tersinggung dengan ucapan advokat tersebut.
“Motif MI alias AL melakukan tindak pidana karena tersinggung atas komentar pelapor yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dilansir detikSumut, Sabtu (7/10/2023).
Winardy menyebutkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Abu Laot. Polisi akan mendalami pengakuan Abu Laot dan akan segera melakukan gelar perkara.
“Namun proses ini akan tetap berjalan. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk dilakukan penahanan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
(wia/idn)