Jakarta –
KPK mencegah istri hingga cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke luar negeri terkait penyidikan dugaan kasus gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK mengusut aliran uang di kasus tersebut.
“Otomatis kan penikmat dari hasil uang apapun yang didapatkan seorang suami kan yang menikmati juga pasti keluarganya, istrinya, anaknya,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Dia mengungkap yurisprudensi kasus TPPU lain di mana keluarga dari tersangka pun dinyatakan bersalah oleh hakim.
“Pernah dulu kasus yang Eddies Adelia dia tersangka korupsi TPPU karena menikmati uang Rp 1 miliar dari suaminya dan itu dibawa pengadilan dan diputus bersalah,” katanya.
Boyamin menyebut seseorang apalagi seorang ayah pasti mencari harta sebanyak-banyaknya untuk keluarga meski uang itu hasil dari korupsi. Dia juga berbicara soal kemungkinan para keluarga itu jadi tersangka karena turut menikmati uang korupsi.
“Jadi ya memang seseorang itu nyari harta sebanyak-banyaknya ya karena untuk keluarganya. Cara benar maupun korupsi. Ya memang sewajarnya kalau dicekal dan sebagainya, dan apakah potensi jadi tersangka nah yurisprudensi ketika Eddies Adelia jadi tersangka dan diproses di pengadilan karena dianggap menikmati hasil kejahatan atau TPPU ya menikmati hasil TPPU itu Pasal 5,” ujarnya.
KPK Cegah Istri hingga Cucu SYL ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan terhadap sembilan orang terkait korupsi di Kementerian Pertanian. Tiga orang di antaranya yang dicegah adalah istri, anak, dan cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan korupsi di Kementan sebelum melakukan pencegahan. Hasil penggeledahan itu menemukan sejumlah dokumen yang terkait kasus tersebut.
“Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan, pasti didalami
lebih lanjut,” kata Ali saat dihubungi, Sabtu (8/10).
Ali mengatakan, lewat dokumen tersebut, tim penyidik mendalami adanya keterlibatan pihak lain yang diduga berkaitan dalam korupsi di Kementan.
“Termasuk siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi,” katanya.
Kasus korupsi di Kementan saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. KPK membagi tiga kluster korupsi di Kementan, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
(azh/jbr)