Jakarta –
Kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) oleh pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SLY) naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mengaku ironis karena kasus dugaan pemerasan di Kementan ditangani dengan dugaan pemerasan juga.
“Menurut saya kalau ini sudah naik ke tahap penyidikan maka dapat berpengaruh terhadap penanganan perkara dugaan pemerasan juga yang berlangsung di KPK. Jadi ini memang menurut saya suatu ironi, satu dugaan korupsi pemerasan kemudian dalam penanganannya diduga juga timbul dugaan tindak pidana pemerasan. Ini satu ironi yang sangat ironi,” kata Zaenur saat dihubungi, Sabtu (7/10/2023).
Zaenur mengatakan seharusnya pihak yang diduga melakukan pemerasan di kasus ini untuk tidak diberikan akses penanganan kasus. Bahkan lebih baik lagi menurutnya, pihak tersebut mengundurkan diri.
“Maka untuk menjamin agar penanganan perkara yang berlangsung di KPK itu dapat berlangsung secara profesional, tidak kemudian terjadi saling kunci atau saling barter antar para pihak maka menurut saya pihak-pihak yang diduga terlibat pertama itu semua harus dibebaskan dari menangani perkara, dibebaskan dari mengakses perkara,” katanya.
“Kita belum tahu pihak KPK diduga memeras itu siapa. Siapapun itu harus ditutup aksesnya kepada perkara yang sedang ditangani KPK di kasus Kementan. Lebih idealnya lagi adalah siapapun diduga melakukan pemerasan internal KPK ini yang lebih tepat adalah mengundurkan diri, karena kalau benar ada pemerasan maka sangat menciderai integritas KPK,” sambungnya.
Lebih lanjut, dia turut mendukung proses penyidikan Polda Metro. Dia berharap kasus tersebut tak bisa diintervensi pihak manapun.
“Tentu saya mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro untuk membuat terang telah terjadi dugaan tindak pidana ini, harus diusut tuntas, jangan terpengaruh oleh faktor apapun, termasuk misalnya oleh tekanan, oleh pertimbangan hukum, jadi harus diusut profesional,” katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10).
Dia mengatakan kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.
Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.
Ade Safri mengatakan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” kata dia.
(azh/lir)